307 pemerintah daerah belum bentuk Satgas investasi, berdasarkan data Kemenko

id investasi

307 pemerintah daerah belum bentuk Satgas investasi, berdasarkan data Kemenko

( )

Terdapat beberapa kabupaten kota yang masih ikut pilkada, sehingga pembentukan Satgas ini menjadi kurang perhatian
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) mencatat 307 pemerintah daerah setingkat provinsi, kabupaten dan kota belum membentuk Satuan Tugas Daerah (Satgas) Investasi yang dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

"Terdapat beberapa kabupaten kota yang masih ikut pilkada, sehingga pembentukan Satgas ini menjadi kurang perhatian," kata Plt Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Elen Setiadi di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan dari sebanyak 416 kabupaten di Indonesia, baru 165 kabupaten yang sudah membentuk Satgas Investasi, sisanya sebanyak 251 kabupaten belum membentuk Satgas tersebut.

Sedangkan, dari 98 kota di Indonesia, baru 46 kota yang tercatat sudah membentuk Satgas Investasi, sisanya sebanyak 52 kota belum membentuk Satgas tersebut.

"Untuk provinsi tinggal empat yang belum membentuk," tambah Elen.

Berdasarkan catatan, dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat empat provinsi yang belum membentuk Satgas Investasi yaitu Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.

Sementara itu, tujuh pemerintah daerah yang sudah membentuk Satgas Investasi di tingkat provinsi, kabupaten dan kota adalah DIY Yogyakarta, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Gorontalo dan Sumatera Selatan.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak membentuk Satgas Investasi sesuai ketentuan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Padahal, Satgas Investasi di tingkat daerah ini dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan maupun pengawalan dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha.

Bentuk hukuman yang diusulkan adalah berupa pemotongan fiskal untuk anggaran transfer ke daerah dalam APBN serta hukuman administratif berupa teguran hingga pemberhentian pejabat terkait.(*)