Pastikan terbebas dari pelanggaran, Ombudsman siap awasi pelaksanaan UN

id Ombudsman Sumbar,Ujian Nasional

Pastikan terbebas dari pelanggaran, Ombudsman siap awasi pelaksanaan UN

Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok.Pribadi)

Ada beberapa bentuk pelanggaran yang diawasi, seperti peredaran lembaran kunci jawaban, tentang waktu pelaksanaan ujian, dan tindakan para pengawas
Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan mengawasi Ujian Nasional (UN) pada April 2018 untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

"Pengawasan UN adalah agenda tahunan yang telah dilakukan Ombudsman, untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan terbebas dari tindakan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, di Padang, Kamis.

Berpijak dari temuan tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa bentuk pelanggaran yang diawasi, seperti perederan lembaran kunci jawaban, tentang waktu pelaksanaan ujian, tindakan para pengawas, dan lainnya.

"Sebut saja dari monitoring yang kami lakukan pada UN sebelumnya, masih ada anak-anak yang lolos membawa telefon genggam ke dalam ruanga ujian. Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya.

Ombudsman saat ini melakukan persiapan untuk melakukan pengawasan tersebut melalui pembahasan bersama para asisten, serta pengumpulan sejumlah materi.

Meskipun demikian ia optimistis para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UN di Sumbar, dapat menjalankan tugas sesuai aturan serta petunjuk teknisnya.

Asisten Bidang Pencegahan Yunesa Rahman mengatakan Ombudsman Sumbar saat ini juga masih berkoordinasi dengan Ombudsman pusat.

Pada bagian lain pihak sekolah juga diwanti-wanti agar tidak mengaitkan pembayaran sumbangan dengan kepentingan akademis para siswa, termasuk dengan alasan pendanaan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

"Diingatkan agar sekolah tidak mengaitkan pembayaran sumbangan dengan kepentingan akademis siswa. Seperti menahan nomor ujian siswa, atau lainnya," katanya.

Hal tersebut dilarang dan termuat dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

"Silahkan jika ada sekolah yang memungut biaya, tapi pelayanan kepada peserta didik harus terus berjalan, sekolah juga tidak boleh meminta uang pungutan," katanya.

Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah tegas melarang pungutan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana, tapi hanya boleh dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan.

Ia menambahkan masyarakat dapat melaporkan jika ada temuan kepada Ombudsman melalui telepon 0751-892521, pesan WhatsApp (WA) pada nomor 0812 1 3737 70, melalui layanan pengaduan Ombudsman RI 137, atau datang lansung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di jalan Abdullah Ahmad Nomor 7 Padang.