Penambahan kursi legislatif di Solok Selatan belum memenuhi syarat

id Penambahan Kursi DPRD

Penambahan kursi legislatif di Solok Selatan belum memenuhi syarat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat, Mulyadi (kanan). (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat, Mulyadi mengatakan syarat penambahan jumlah kursi legislatif di kabupaten itu belum memenuhi syarat sehingga pada Pemilu 2019 jumlahnya masih 25 kursi.

"Sesuai dengan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang kami terima dari Menteri Dalam Negeri jumlah penduduk Solok Selatan 176.462 jiwa, sedangkan syarat penambahan kursi legislatif minimal 200 ribu orang," kata dia usai pelantikan PPK dan PPS di Padang Aro, Kamis.

Selain itu, katanya, jumlah daerah pemilihan (Dapil) juga tidak berubah yaitu tiga yang memenuhi syarat.

Ketiga dapil tersebut yaitu Dapil I Kecamatan Sangir dengan tujuh kursi DPRD, dapil II ada tiga Kecamatan Sungai Pagu, Pauah Duo dan Koto Parik Gadang Diateh dengan 11 kursi.

Selanjutnya pada dapil III juga ada tiga Kecamatan yaitu Sangir Jujuan, Sangir Balai Janggo dan Sangir Batang Hari dengan tujuh kursi DPRD.

Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Solok Selatan saat ini masih dirancang dan diperkirakan sebanyak 450 TPS.

"Jumlah TPS masih bisa bertambah karena nanti akan disesuaikan dengan jumlah pemilih disetiap TPS," ujarnya.

Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik akan langsung bekerja membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS mulai melakukan pembentukan Pantarlih pada 11 Maret hingga 7 April 2018 untuk ditindaklanjuti ke pemutakhiran data pemilih.

Sedangkan untuk honor PPK dan PPS saat ini yang tersedia baru sampai tujuh bulan kedepan sehingga butuh penambahan.

"KPU RI sedang menyusun rancangan untuk pemenuhan honor PPK dan PPS hingga akhir tahun," ujarnya.

KPU Solok Selatan melantik secara serentak 21 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 117 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan di Padang Aro.

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah setempat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Panwaslu Solok Selatan.