Ini komitmen pemerintah Indonesia terhadap sampah plastik di laut dan perairan lainnya

id sampah di laut

Ini komitmen pemerintah Indonesia terhadap sampah plastik di laut dan perairan lainnya

Sejumlah warga mengumpulkan sampah yang bisa dimanfaatkan. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

juga sedang disusun rancangan peraturan presiden tentang pengelolaan sampah plastik di laut sebagai regulasi yang bakal mengoordinasikan antara pemerintah tingkat pusat dan pemda,
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono menegaskan pemerintah Indonesia mempunyai komitmen untuk mengurangi sampah plastik di lautan dan kawasan perairan nasional lainnya.

"Pemerintah akan mengurangi sampah plastik hingga 70 persen pada 2025," katanya di Jakarta, Kamis.

Saat ini, menurut dia, juga sedang disusun rancangan peraturan presiden tentang pengelolaan sampah plastik di laut sebagai regulasi yang bakal mengoordinasikan antara pemerintah tingkat pusat dan pemda.

Aryo mengingatkan bahwa sebagai perbandingan, bila kulit pisang sudah terdegradasi atau terurai dalam dua pekan, maka kantong plastik terurai antara 10-20 tahun lalu, sedangkan botol plastik ada yang baru terurai hingga ratusan tahun lamanya.

Selain itu, ujar dia, sejumlah kajian juga menunjukkan bahwa bila tidak ada perubahan signifikan, maka dalam 2025 kawasan perairan atau lautan di Indonesia akan terdiri dari komposisi tiga banding satu untuk sampah berbanding ikan, bahkan pada 2050 bisa saja jumlah sampah tersebut bisa melampaui stok ikan yang ada.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Kehati MS Sembiring mengingatkan bahwa Indonesia memiliki biodiversitas tertinggi di dunia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kondisi biomassa kelautan di kawasan perairan nasional naik signifikan setelah kebijakan pemerintah yang mengeluarkan kapal ikan asing dari dalam negeri.

"Biomassa di laut naik 300 persen. Produksi perikanan tangkap naik dan ditangkap kapal Indonesia karena kapal asing sudah keluar semua dari kawasan perairan Indonesia," kata Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut dia, setelah adanya kebijakan moratorium perizinan kapal ikan eks-asing telah lebih dari 7.000 kapal pergi dari negara Indonesia.

Susi berpendapat salah satu kebijakan yang keliru di masa lalu adalah dibukanya perizinan bagi kapal-kapal asing untuk membeli konsesi menangkap ikan di kawasan perairan Republik Indonesia.

Ia menyatakan aksi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal bukan hanya penting sebagai bentuk penegakan hukum dan kedaulatan negara, tetapi juga menguntungkan negara secara ekonomi.(*)