Oknum wartawan media online jadi tersangka kasus penghinaan terhadap Kapolda Sumut

id polri

Oknum wartawan media online jadi tersangka kasus penghinaan terhadap Kapolda Sumut

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Tersangka tersebut tidak memiliki keanggotaan resmi sebagai wartawan
Medan, (Antaranews Sumbar) - Penyidik Subdit II Krimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan sebagai tersangka oknum wartawan media online "www.sorotdaerah.com" berinisial LS, karena diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda, Rabu, mengatakan oknum wartawan yang melakukan pencemaran nama baik itu, juga akan dilakukan penahanan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, menurut dia, LS yang bertempat tinggal di Padang Bulan Pasar I Kota Medan mengakui yang membuat dan menerbitkan berita mengenai Kapolda Sumut.

"Selain itu, tersangka tersebut tidak memiliki keanggotaan resmi sebagai wartawan," ujar AKBP MP Nainggolan.

Ia mengatakan, penetapan tersangka LS, setelah tim selesai melakukan gelar perkara dengan bagian wassidik Krimsus Polda Sumut. Dan barang bukti yang disita berupa satu unit telepon android yang membuat tulisan penghinaan tersebut.

Sebagai tambahan, petugas Unit II Krimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan pendahuluan kepada Dewan Pers Provinsi Sumatera Utara, dan disebutkan bahwa LS tidak terdaftar, dalam keanggotaan Pers dan profesi jurnalistik.

"Tersangka dijerat sesuai pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2018 mengacu pada ketentuan Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUH Pidana," ucapnya.

Nainggolan menyebutkan, selama menjalani pemeriksaan, tersangka LS didampingi oleh penasihat hukumnya Armada Sihite dan Aidil A Aditya.

Penyidik juga memeriksa saksi Jon Roi tua, merupakan Pemimpin Redaksi Media Online www Sorot Daerah Com, Selasa (6/3).Dari hasil pemeriksaan yang membuat berita tersebut adalah LS.

Bahwa berita tersebut, telah beredar di masyarakat dan dapat diakses pengguna internet lainnya, serta menyebutkan hal-hal yang dimaksud, dalam pasal yang dilanggar.

Pembuatan pemberitaan penghinaan di media online tersebut, juga dilakukan investigasi oleh Tim Subdit II Krimsus Polda Sumut.

"Hingga saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi-saksi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut itu. (*)