Akhirnya polisi tangkap pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat

id uang palsu

Akhirnya polisi tangkap pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat

Tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang diamankan di Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, Selasa (6/3) malam. (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Pelaku merupakan salah seorang warga Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat
Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu orang pengedar uang palsu, MK (29) di Kampung Baru Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (6/3) malam.

"Benar, kita mengamankan pelaku di kafe D55 Jorong Kampung Baru Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan pada Selasa (6/3) sekitar pukul 22.00 WIB " kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Chairul Ridha dan Kepala Polisi Sektor Ranah Batahan, Iptu Alpian Nurman, Rabu (7/3).

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah tentang adanya peredaran uang palsu.

Kemudian jajaran Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

Dari hasil penyelidikan kuat dugaan memang ada uang palsu. Kemudian anggota Polsek Ranah Batahan yang dipimpin Iptu Alpian Nurman melaksanakan patroli.

Saat itu petugas melihat pelaku "MK" di Cafe D55, selanjutnya petugas turun dari mobil dan melakukan penggeledahan dan ditemukan uang palsu tiga lembar pecahan Rp50.000.

"Pelaku merupakan salah seorang warga Jorong Mulyorejo, Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya untuk diperiksa pengembangan lebih jauh.

Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan uang kertas saat ini.

“Kita harus bisa membedakan antara uang palsu dengan uang asli dengan cara, dilihat, diraba dan diterawang," tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait uang palsu tersebut agar semua uang palsu yang terlanjur beredar dapat ditarik kembali. (*)