Penangguhkan penahanan penjual besi non-SNI, Polda: faktor usia

id Penjual besi non SNI

Penangguhkan penahanan penjual besi non-SNI, Polda: faktor usia

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat AKBP Yunizar Yudhistira (dua kanan) Kabag Bin Ops Ditreskrimsus AKBP Junaidi (dua kiri) dan Perwakilan Bidhumas Polda Sumatera Barat Kompol Ratna (kiri) saat memperlihatkan barang bukti besi non SNI di Padang, Rabu (7/3). (ANTARA SUMBAR/Mario S Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangguhkan penahanan tersangka pemilik besi yang diduga tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), Widya Kusuma Laurenzi (68), setelah ditangkap pada November 2017.

"Kami menangguhkan penahanan tersangka karena faktor usia tersangka yang sudah lanjut usia," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat AKBP Yunizar Yudhistira saat ekspose kasus di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pengungkapan kejadian dilakukan pada Senin, 20 November 2017 di Toko Sumber Baru di jalan Prof M Yamin Pasar Raya dan gudang Toko Sumber Baru beralamat di jalan Bypass Kilometer 8 Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumatea Barat milik tersangka Widya Kusuma Laurenzi.

Besi yang dijual oleh tersangka ini memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun setelah diuji di Balai Riset dan Standarisasi Industri di Kota Medan, terangnya hasilnya besi baja tulangan polos tersebut tidak memenuhi syarat mutu baja tulangan beton polos untuk parameter ukuran diamater dan berat nominal sebagaimana ketentuan SNI nomor 2052 tentang besi baja yang telah diberlakukan secara wajib.

Dari toko dan gudang milik tersangka petugas menyita barang bukti berupa besi baja tulangan merek TYRS, US dan AS dengan diameter ukuran 12, 8 dan 6 milimeter sebanyak 54.940 batang. Kemudian dokumen perizinan toko dan gudang milik tersangka dan dokumen penjualan besi tersebut.

Dari pengakuan tersangka mereka telah menjual sebanyak 400 ribu batang besi selama tiga tahun, barang tersebut dijual di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli dari Diperindag Provinsi Sumatera Barat dan Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan.

"Selisih harga besi SNI versi Krakatau Steel dengan barang yang dijual oleh tersangka sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu," katanya.

Tersangka disangkakan pasal 120, pasal 53 Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 113 dan pasal 57 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta pasal 62 ayat 1, pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kami terus melakukan pengembangan terhadap persoalan ini terutama untuk mengungkap pabrik pembuat besi yang menurut pelaku ada di Tanggerang. Kita jalin koordinasi dengan Mabes Polri dan Polda setempat mengungkap kasus ini," kata dia.