Dua pekan operasi, Polres Bukittinggi amankan 35 kilogram ganja

id ganja

Dua pekan operasi, Polres Bukittinggi amankan 35 kilogram ganja

Jajaran Polres Bukittinggi menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 35 kilogram yang diamankan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2018, Kamis (1/3) . (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan 35 kilogram ganja selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2018 pada 13 sampai 27 Februari 2018.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Kamis, mengatakan 35 kilogram ganja tersebut berasal dari seorang tersangka RK (41) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar.

Penangkapan RK pada 26 Februari 2018 bermula dari pengumpulan informasi yang telah dilakukan selama tiga bulan.

"Informasi-informasi yang sudah masuk ke kepolisian ditelaah semua hingga akhirnya mengerucut pada satu orang yaitu RK," katanya.

RK mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam dan dari kediamannya ditemukan 35 kilogram ganja yang disimpan secara terpisah yaitu di dapur, ruang tengah dan kamar tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi RK memperoleh ganja dari E dan mengedarkan jika telah mendapatkan informasi dari E.

"E sampai saat ini masih kami dalami. Dia yang suruh RK mengedarkan ganja ke mana," katanya.

Selain menangkap RK, dalam dua pekan operasi Antik Singgalang polisi juga menangkap dua tersangka lain yang merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yaitu UJN (53) dan NA (42).

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Dari UJN ditemukan enam paket kecil sabu-sabu dan dua paket kecil ganja, sedangkan dari NA didapatkan ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Keduanya ditangkap pada 22 Februari 2018. Saat sedang penangkapan UJN, NA datang sehingga langsung ikut digeledah," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun.

Sementara tersangka RK mengatakan, 35 kilogram ganja berasal dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara.

"Kalau mau diedarkan tunggu informasi dulu. Diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Agam," katanya. (*)