Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan 35 kilogram ganja selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2018 pada 13 sampai 27 Februari 2018.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Kamis, mengatakan 35 kilogram ganja tersebut berasal dari seorang tersangka RK (41) yang merupakan pemakai sekaligus pengedar.
Penangkapan RK pada 26 Februari 2018 bermula dari pengumpulan informasi yang telah dilakukan selama tiga bulan.
"Informasi-informasi yang sudah masuk ke kepolisian ditelaah semua hingga akhirnya mengerucut pada satu orang yaitu RK," katanya.
RK mengedarkan ganja di wilayah Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam dan dari kediamannya ditemukan 35 kilogram ganja yang disimpan secara terpisah yaitu di dapur, ruang tengah dan kamar tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi RK memperoleh ganja dari E dan mengedarkan jika telah mendapatkan informasi dari E.
"E sampai saat ini masih kami dalami. Dia yang suruh RK mengedarkan ganja ke mana," katanya.
Selain menangkap RK, dalam dua pekan operasi Antik Singgalang polisi juga menangkap dua tersangka lain yang merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yaitu UJN (53) dan NA (42).
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
Dari UJN ditemukan enam paket kecil sabu-sabu dan dua paket kecil ganja, sedangkan dari NA didapatkan ganja yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Keduanya ditangkap pada 22 Februari 2018. Saat sedang penangkapan UJN, NA datang sehingga langsung ikut digeledah," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun.
Sementara tersangka RK mengatakan, 35 kilogram ganja berasal dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara.
"Kalau mau diedarkan tunggu informasi dulu. Diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Agam," katanya.
(*)
Berita Terkait
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Polisi buru tersangka kasus penyelundupan ganja ke Lapas Bukittinggi
Kamis, 4 Januari 2024 18:10 Wib
Lapas Bukittinggi gagalkan penyeludupan ganja ke dalam penjara
Rabu, 3 Januari 2024 19:46 Wib
Polres Agam tangkap dua petani tanam ganja di kebun pisang
Selasa, 19 Desember 2023 13:57 Wib
Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti 11 kilogram lebih ganja
Selasa, 12 Desember 2023 12:56 Wib
Polres Pasaman Barat gagalkan pengiriman 12 kilogram ganja melalui jasa pengiriman (Video)
Kamis, 23 November 2023 16:28 Wib
Polres Pasaman Barat-Sumbar tangkap tiga nelayan diduga pengguna ganja
Senin, 30 Oktober 2023 18:31 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap pelaku tanam ganja di polibag
Rabu, 25 Oktober 2023 18:16 Wib