Polres Padang Pariaman keluarkan 3.300 surat tilang selama 2017

id razia polisi

Polres Padang Pariaman keluarkan 3.300 surat tilang selama 2017

Petugas Satlantas Polres Padang Pariaman sedang menghentikan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. (Istimewa)

Melihat banyaknya pelanggaran pada 2017 maka kita akan rutin menggelar razia pada 2018
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat mengeluarkan 3.300 surat bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang selama 2017.

"Melihat banyaknya pelanggaran pada 2017 maka kita akan rutin menggelar razia pada 2018," kata Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Dika Alfatoni melalui Kaur Bin Ops Iptu Hamzah di Parit Malintang, Selasa.

Bahkan, lanjutnya dari awal Januari hingga 26 Februari 2018 pihaknya telah mengeluarkan lebih dari 436 surat tilang yang mana di antaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pariaman.

Jumlah tersebut diprediksi akan semakin meningkat seiring rutinnya razia yang dilakukan oleh kepolisian setempat guna memberikan ganjaran kepada pelanggar lalu lintas agar lebih tertib ketika berkendara.

Ia menyebutkan selama razia dari awal Januari tersebut pihaknya memfokuskan terhadap pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan menerobos lampu merah.

"Dari razia tersebut ditemukan tidak pakai helm mendominasi pelanggaran di Padang Pariaman dan banyak juga yang tidak bawa STNK dan SIM," katanya.

Ia meminta masyarakat di daerah itu untuk menaati peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan sebab biasanya peristiwa yang tidak diinginkan tersebut terjadi karena pengendara mengabaikan peraturan yang ada.

Razia dilakukan juga sebagai langkah dalam menghadapi Operasi Keselamatan Singgalang 2018 yang akan diselenggarakan dari 1 sampai 21 Maret nanti.

Ia menjelaskan Operasi Keselamatan 2018 tersebut dulu bernama Operasi Simpatik yang mana lebih mengedepankan tindakan preventif dan teguran.

Meski mengedepankan tindakan preventif dan teguran namun pihaknya akan tetap menindak tegas pelanggar dengan menilang apabila pengendara melakukan pelanggaran.

"Tidak ada ampun bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.

Ia berharap dengan razia yang rutin dilakukan serta operasi lalu lintas yang akan dilakukan dapat membuat pengendara lebih patuh terhadap peraturan sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas di daerah itu.

Ia merincikan pada pelanggaran lalu lintas 2017 pihaknnya menahan 2.500 STNK, 700 SIM, dan 100 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti sedangkan razia yang dilakukan awal Januari hingga 26 Februari pihaknya menahan 300 STNK, 116 SIM, dan 20 kendaraan roda dua. (*)