Sumbar jadi hulu perdagangan landak

id Perdagangan Landak

Sumbar jadi hulu perdagangan landak

Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Khairil Ramadhan. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Sumbar sebagai hulu dan para pengumpul akan menjual landak tersebut ke hilir yang ada di Sumatera Utara, Riau dan Nanggroë Aceh Darussalam untuk dibawa ke China dan Hongkong
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, menyatakan, provinsi itu merupakan hulu perdagangan landak atau "hystrix brachyuta" yang dijual ke sejumlah provinsi tetangga untuk diperdagangkan ke luar negeri.

"Kita (Sumbar) sebagai hulu dan para pengumpul akan menjual landak tersebut ke hilir yang ada di Sumatera Utara, Riau dan Nanggro Aceh Darussalam untuk dibawa ke China dan Hongkong," kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Khairil Ramadhan, di Lubukbasung, Senin.

Ia menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus perdagangan landak di daerah hilir, landak tersebut berasal dari hutan di Sumbar.

Satu ekor landak dijual dengan harga Rp500 ribu ditingkat pengumpul. "Ini merupakan sindikat perdagangan landak," katanya.

Landak merupakan hewan dilindungi Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eko Sistemnya.

Apabila terbukti memperdagangkan dan memelihara, maka mereka diancam lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Untuk meminimalisasi perdagangan hewan dilindungi ini, BKSDA Resor Agam telah menyebar surat edaran agar warga tidak memperdagangkan dan memelihara satwa liar dilindungi itu.

Kemudian menyebarkan "call center" untuk mempermudah warga melaporkan apabila melihat dan mendengar peredaran hewan dilindungi tersebut ke BKSDA.

Selain itu, memasang papan imbauan kawasan konsevasi di hutan.

"Kita akan menindak tegas pelaku apabila tidak mengindahkan imbauan itu," katanya.

Ia mengakui, di Agam ada empat titik pengumpul landak tersebut. Satu pengumpul telah diamankan Polres Agam dan BKSDA Resor Agam dengan inisial ES (34) di rumahnya di Kampung Dagang, Jorong Malabur, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Sabtu (24/2).

Saat penangkapan itu, tim gabungan Polres Agam dan BKSDA mengamankan satu ekor landak yang digunakan sebagai pengumpan saat menangkap landak di hutan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza menambahkan, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses selanjunta.

"Dari keterangan sementara, tersangka sudah menjual tujuh ekor landak kepada pembeli yang menurutnya berasal dari Pasaman pada Sabtu (24/2) pagi sekira pukul 07.00 WIB," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat ke Sat Reskrim Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, terkait ada warga di Nagari Bawan Kecamatan Ampeknagari, menjadi pengumpul satwa yang dilindungi berupa landak (Hystrix brachyura) untuk diperjual belikan keluar daerah Agam.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim gabungan dari Sat Reskrim dan BKSDA Agam melakukan pengecekan langsung ke rumah terduga pelaku.

Ternyata benar ditemukan seekor landak di belakang rumah terduga pelaku di dalam kandang dari beton seluas 3x4 meter.

Di sekitar rumah dan kandang tersebut, katanya, juga ditemukan duri landak yang berserakan, serta bercak darah yang diduga darah dari landak yang sudah mati. (*)