DPRD Bukittinggi mulai susun naskah akademik lima ranperda

id Ibnu Asis

DPRD Bukittinggi mulai susun naskah akademik lima ranperda

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis. (ANTARA SUMBAR/ Dokumen pribadi)

Karena di DPRD dan pemkot belum memiliki tenaga perancang, kami sudah surati Kanwilkum HAM Sumbar untuk pendampingan tersebut
Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mulai merumuskan dan menyusun naskah akademik lima rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif legislatif setempat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis di Bukittinggi, Senin, mengatakan perumusan dan penyusunan naskah akademik ke lima ranperda tersebut melibatkan Kanwil Hukum dan HAM Sumbar.

Lima ranperda yaitu mengenai kepemudaan yang berisi pemberdayaan pemuda, membangun peran pemuda, hak dan kewajiban pemuda dan lainnya, ranperda pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Selanjutnya ranperda disabilitas menyangkut eksistensi penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, kewajiban pemangku kepentingan terhadap penyandang disabilitas dan lainnya, ranpeda peremajaan moda transportasi umum dan ranperda pengelolaan dana bergulir untuk UMKM.

Perumusan dan penyusunan naskah akademik lima ranperda, katanya, memang perlu didampingi oleh tenaga perancang pembuat peraturan perundang-undangan.

"Karena di DPRD dan pemkot belum memiliki tenaga perancang, kami sudah surati Kanwilkum HAM Sumbar untuk pendampingan tersebut," katanya.

Ditargetkan perumusan dan penyusunan naskah akademik kelima ranperda dapat diselesaikan pertengahan tahun 2018 sehingga pada Juli atau Agustus 2018 sudah dapat disampaikan dalam rapat paripurna.

"Dengan adanya ranperda itu di kemudian hari, kami harap bisa menjadi payung hukum misalnya untuk kegiatan kepemudaan, melindungi warga disabilitas atau menyediakan layanan transportasi yang nyaman bagi masyarakat," katanya.

Di samping menyiapkan naskah akademik, ia menyebutkan DPRD bersama pemkot setempat juga tengah membahas tiga ranperda yaitu penamaan jalan, pengelolaan arsip dan tata cara penyusunan propemperda. (*)