Fakta: pidanakan orang tua yang memberi anak balitanya rokok, dipoto lalu diunggah ke medsos

id Rokok

Fakta: pidanakan orang tua yang memberi anak balitanya rokok, dipoto lalu diunggah ke medsos

Rokok ilegal. (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Dengan tindakan tersebut berarti orang tua itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan hukuman pidana bisa diberikan kepada orang tua yang memberi anak balitanya rokok menyala, lalu dipoto dan diunggah ke media sosial (medsos).

Dalam siaran pers Fakta yang diterima di Jakarta, Minggu, ia mengemukakan dengan tindakan tersebut berarti orang tua itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lain," ujarnya.

Undang-Undang Kesehatan menyatakan tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 tentang Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sebagai aturan turunannya juga mengatur larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak-anak.

Karena itu, menurut undang-undang perlindungan anak, orang tua yang memberikan rokok kepada anak dan mengunggahnya ke media sosial harus dikenai pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp20.000.000 dan paling banyak Rp200.000.000.

"Bila perilaku semacam ini dibiarkan, akan muncul banyak korban akibat penggunaan zat adiktif yang tidak baik dan benar. Selain itu akan menumbuhkan generasi mudah bangsa yang penyakitan pada masa depan serta melahirkan generasi dengan perilaku hidup tidak sehat," tuturnya.

FAKTA mengecam keras tindakan orang tua tersebut karena telah melakukan tindakan yang sangat tidak bertanggungjawab dan berbahaya.

Mereka secara tahu dan mau memberikan rokok yang dari segi kesehatan sangat berbahaya bagi kesehatan sehingga dengan demikian mereka tidak bertanggung jawab terhadap kesehatan balita dan masa depan anaknya.

"Mereka secara sewenang-wenang memperlakukan balita sebagai manusia yang tidak berdaya, untuk suatu tujuan yang tidak berbobot yaitu hanya untuk sekadar berfoto-foto," katanya.(*)