Pemkab upayakan 30 ribu hektare sawah tersertifikasi

id jumsu

Pemkab upayakan 30 ribu hektare sawah tersertifikasi

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pesisir Selatan, Jumsu Trisno. (Antara Sumbar/Didi Someldi Putra).

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengupayakan lahan pertanian berupa sawah pada daerah setempat tersertifikasi sebagai kawasan organik secara menyeluruh.

"Total sawah di daerah ini seluas 30 ribu hektare dan kami mengupayakan semuanya tersertifikasi sebagai kawasan organik," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan setempat, Jumsu Trisno di Painan, Sabtu.

Pada tahun ini, pihaknya menargetkan 25 hektare sawah di Nagari (Desa Adat) Pancung Taba, Kecamatan Bayang Utara mendapat sertifikat organik dan bertahap ke lahan lainnya.

Kendati demikian, ujarnya, kegiatan tersebut bukanlah perkara mudah karena butuh kesiapan yang matang dalam mewujudkannya.

Salah satunya adalah tidak ada lagi penggunaan bahan kimia baik dalam pemupukan padi hingga pengendalian hama, khusus areal persawahan harus terbebas dari bahan kimia dengan masa transisi selama kurang lebih dua tahun.

"Pengendalian hama dilakukan secara alami, jika mengatasi tikus bisa menambah populasi ular dan burung hantu begitu juga dengan hama lainnya juga diatasi secara alami," ujarnya.

Selain itu juga harus mengantongi sertifikat organik yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 6729 Tahun 2016, tentang sistem pertanian organik yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO).

Jika sudah dikantongi sertifikat organik maka produksi beras dari areal tersebut akan bisa dijual dengan harga mahal bahkan bisa naik dua kali lipat. Selain itu, beras tersebut juga dengan mudah menembus pasar-pasar modern baik di dalam maupun luar provinsi.

Selain itu petani atau para konsumen dari beras tersebut juga akan lebih sehat ketika proses penanaman, produksi, hingga mengonsumsinya. (*)