Empat pelaku ditetapkan bersatus tersangka pembakaran lahan oleh Polda Riau

id Karhutla

Empat pelaku ditetapkan bersatus tersangka pembakaran lahan oleh Polda Riau

Ilustrasi. (Antara)

Dari hasil penyidikan, mereka sengaja membuka lahan itu untuk buka kawasan perkebunan atau tanaman seperti palawija


Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghangus kawasan seluas 633 hektare di wilayah provinsi Riau oleh Polda setempat.

"Dari hasil penyidikan, mereka sengaja membuka lahan itu untuk buka kawasan perkebunan atau tanaman seperti palawija," Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, empat tersangka tersebut masing-masing diamankan oleh tiga Kepolisian Resor berbeda. Polres Dumai merupakan satuan wilayah yang menangani tersangka terbanyak dengan total dua tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial M (37) dan S (22). Kedua tersangka tersebut ditangkap pada dua waktu berbeda, dimana M diamankan awal pekan kedua Februari dan S pekan ketiga Februari 2018.

Selanjutnya, Polres Pelalawan merupakan jajaran yang menangkap tersangka Karhutla pertama di Riau, 2 Februari 2018. Polisi menangkap seorang pria berinisial MS atas dugaa melakukan pembakaran lahan gambut seluas 4 hektare di Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

Selain itu, Polres Rokan Hulu turut menangkap seorang tersangka pembakar lahan dengan inisial S (49). Tersangka diduga membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit.

Guntur menjelaskan, seluruh tersangka tersebut merupakan perkara perorangan, dan belum ada menjerat ke korporasi.

Lebih jauh, Guntur menyatakan bahwa saat ini Polda Riau dan jajaran tengah menyelidiki 13 perkara Karhutla. Dari 13 kasus Karhutla yang ditangani Polda Riau, polisi telah menyegel 233 hektare lahan bekas terbakar.

Lahan yang terbakar dan disegel tersebut juga telah dipasangi garis polisi, dan dalam status quo atau tidak boleh diganggu gugat selama proses penyidikan.

Lebih jauh, Guntur menuturkan dalam perkara ini proses penyelidikan baru sebatas pada lahan perorangan dan belum ada lahan perusahaan yang didalami.

"Kasus yang ditangani baru melibatkan perseorangan dan belum ada dari perusahaan," ujarnya.

Selain itu, dari seluruh perkara tersebut, ia menyebutkan mayoritas ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor Meranti. Wilayah tersebut merupakan yang paling parah mengalami kebakaran lahan dengan total luas mencapai 211 hektare.

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, total luas lahan terbakar mencapai 633 hektare. Kabupaten Meranti dan Indragiri Hulu menjadi daerah dengan luas kebakaran terparah, dengan luas masing-masing 121,25 hektare dan 121,5 hektare.

Terhitung sejak 19 Februari hingga 31 Mei 2018, Riau sudah berada pada status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pemerintah Provinsi Riau menetapkan kondisi ini karena pada awal tahun 2018 terjadi peningkatan jumlah titik panas (hotspot) dan luas Karhutla yang sangat naik signifikan.(*)

Baca juga: Lima titik panas terpantau BMKG di Provinsi Riau