Ekspor benih lobster dilarang, ini alasannya menurut Menteri Susi

id lobster

Ekspor benih lobster dilarang, ini alasannya menurut Menteri Susi

Lobster. (Antara)

larangan penangkapan dan ekspor benih lobster untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang bernilai jauh lebih tinggi
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pemberlakuan larangan ekspor benih lobster oleh pemerintah Indonesia, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merupakan upaya negara ini melindungi keberlanjutan stok keragaman mahkluk hidup di kawasan perairan nasional.

Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, Susi menyatakan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang bernilai jauh lebih tinggi.

"Nanti lama-lama Indonesia mau makan lobster pun harus impor. Sekarang ini sudah ada bahasa orang Indonesia tidak kuat makan lobster karena terlalu mahal. Satu kilogram lobster Rp1 juta, yang hijau Rp500 ribu, dagingnya cuma 50 persen dari besar cangkangnya," tambahnya.

Oleh karena itu, ujar dia, banyak warga yang menilai daripada makan lobster lebih baik makan ayam atau ikan yang harga dagingnya jauh lebih murah.

Ia juga menegaskan bila benih lobster terus-menerus dieksploitasi maka dikhawatirkan lobster juga bisa punah dari perairan Indonesia.

Sejak awal tahun hingga 22 Februari 2018, KKP bersama kementerian/lembaga terkait telah menggagalkan 12 kasus penyelundupan benih lobster dengan perkiraan potensi kerugian negara Rp49,3 miliar.

Rincian kasusnya adalah lima kasus di Surabaya, tiga kasus di Bandara Soekarno-Hatta, dua kasus di Bandara Ngurah Rai Denpasar, dan masing-masing satu kasus di Jambi serta Bandara Internasional Lombok, dengan jumlah tersangka 20 orang.

Selain itu, 77 kasus penyelundupan benih lobster juga berhasil digagalkan sepanjang 2017 dengan menyelamatkan negara dari kerugian lebih dari Rp366 miliar.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.

Pemerintah berkomitmen konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia yang bisa mengakibatkan penurunan tangkapan nelayan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)