Sekjen : Rp217 triliun potensi zakat nasional

id zakat

Sekjen : Rp217 triliun potensi zakat nasional

Ilustrasi - Zakat.

Jadi masih ada 98 persen potensi zakat nasional belum bisa dikumpulkan, padahal UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat sudah diatur mengenai kepatuhan syariah sehingga ini harus ditingkatkan terus
Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Sekjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Drs H Tarmizi Tohor, MA, mengatakan, sebanyak Rp217 triliun potensi zakat dari kaum muslim Indonesia berdasarkan penelitian data terdahulu potensi zakat nasional, tapi hanya Rp6 triliun atau 0,2 persen yang baru terkumpul.

"Jadi masih ada 98 persen potensi zakat nasional belum bisa dikumpulkan, padahal UU Nomor 23 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat sudah diatur mengenai kepatuhan syariah sehingga ini harus ditingkatkan terus," katanya di Pekanbaru, Jumat.

Ia menyebutkan hal itu dalam acara "Diseminasi Standar Kepatuhan Syariah Lembaga Pengelola Zakat di Provinsi Riau, dalam rangka menuju pelayanan zakat berbasis kinerja syariah digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Kegiatan ini diikuti 50 peserta berasal dari badan amil zakat Provinsi, badan amil zakat kabupaten dan dan jajaran Kementrian Agama Provinsi Riau.

Menurut dia, kepatuhan syariah lembaga pengelola zakat harus mantap dengan manajemen keuangan administrasi tapi juga tepat dengan ketentuan-ketentuan syariah, dan aturan-aturan agama, apalagi zakat diyakini mampu mengurangi kemiskinan.

Ia mengatakan, program- program zakat produktif penting dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat BAZNAS maupun LAS di Indonesia.

Tarmizi Tohor didampingi, Direktur Pemberdayaan Zakat Wakaf HM Fuad Nasar S Sos M Sc, mengatakan, diseminasi digelar agar panduan dan norma yang sudah ada semakin dipahami dan semakin mampu dijabarkan ke dalam praktik pengelolaan zakat semua daerah dan wilayah di Indonesia.

"Dengan adanya tingkat kepatuhan syariah yang tinggi, maka kepercayaan masyarakat akan semakin kokoh dan tentu akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat untuk mempercayakan pengelolaan zakat, infak, sedekah, kepada lembaga resmi, Baznas, LAZ maupun UPZ,"tambahnya.

Pengelolaan zakat, katanya, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan syariah, dalam pengumpulan pendistribusiannya dan pengelolaan keuangan.

Semua amil zakat yang berkiprah di Baznas dan lembaga amil zakat memiliki tingkat literasi yang tinggi dan semakin komperhensif dalam aspek syariah.

Bahkan, katanya, selain amil zakat, masyarakat juga harus memiliki kepedulian terhadap pengelolaan zakat yang taat asas di dalam berinovasi, berkreasi dalam mengembangkan produk-produk pengelolaan zakat yang panduannya sudah jelas, fatwa-fatwa MUI sudah ada bahkan standar kepatuhan syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip internasional dalam pengelolaan keuangan syariah juga sudah ada,.

Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA didamping Ketua penyelenggara diseminasi Dr H Zaenuri MA menyebutkan, diiseminasi digelar dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolaan zakat dan lembaga amil zakat.

Jika masyarakat percaya, katanya, lembaga-lembaga ini akan menjadi makin kokoh di hati masyarakat sehingga tujuan yang disampaikan akan tercapai.

Selama setahun terakhir sudah terkumpul Rp50 Miliar zakat masyarakat dikelola khususnya oleh BAZNAS dan LAS perwakilan kabupaten dan kota di Riau.(*)