276 mahasiswa kurang mampu terima bantuan biaya pendidikan dari Baznas Agam

id beasiswa pendidikan

276 mahasiswa kurang mampu terima bantuan biaya pendidikan dari Baznas Agam

Bupati Agam, Indra Catri menyerahkan beasiswa kepada salah seorang mahasiswa di Masjid Nurul Falah Lubukbasung, Jumat (23/2). (humas)

276 mahasiswa ini tersebar di 16 kecamatan di daerah itu. Masing-masing mereka mendapatkan bantuan Rp1 juta per orang
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyalurkan zakat sebesar Rp276 juta kepada 276 mahasiswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan mereka.

Ketua Baznas Agam, Eldi Zein di Lubukbasung, Jumat, mengatakan zakat ini disalurkan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp213 juta untuk 213 mahasiswa di Kantor Perwakilan Baznas di Belakang Balok Bukittinggi pada Rabu (21/2), dan tahap kedua Rp63 juta untuk 63 mahasiswa di Masjid Nurul Falah Lubukbasung, Jumat (23/2).

"Ke 276 mahasiswa ini tersebar di 16 kecamatan di daerah itu. Masing-masing mereka mendapatkan bantuan Rp1 juta per orang," katanya.

Penerimanya berasal dari keluarga kurang mampu yang sedang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi di Sumbar maupun luar Sumbar.

Mereka mendapatkan bantuan itu setelah mengajukan permohonan ke Baznas Agam.

Setelah itu Baznas setempat menurunkan tim untuk melakukan verifikasi ke lapangan.

"Zakat itu disalurkan melalui program Agam Cerdas dari Baznas Agam dan bantuan ini dapat membantu biaya pendidikannya," tambahnya.

Ia berharap mahasiswa yang mendapat bantuan itu lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan pendidikannya, supaya bisa memiliki nilai yang membanggakan orang tua dan menjadi orang sukses nantinya.

Sementara itu, Bupati Agam, Indra Catri mengucapkan terima kasih kepada Baznas Agam yang telah menyalurkan zakat dengan transparan sesuai asnaf delapan.

"Kita berharap Baznas tetap menyempurnakan diri untuk lebih kreatif, tajam, transparan dalam menyalurkan zakat kepada orang berhak menerimanya," katanya.

Menurut dia, masyarakat banyak yang tidak paham dengan aturan penyaluran zakat dan aturannya itu bukan aturan dari Perda atau Perbub.

Tetapi aturannya ditentukan dalam agama, jika penyalurannya tidak sesuai dengan asnaf delapan, maka yang menerima dan memberikan akan berdosa.

"Baznas sudah mengelola zakat dengan baik, kalau ada ketimpangan pemahaman dari masyarakat, diharapkan aparatur sipil negara dan masyarakat lainnya untuk meluruskannya, agar tidak timbul fitnah di tengah masyarakat," ujarnya. (*)