Di Sumbagteng, baru 50 persen pelanggan telkomsel registrasi kartu

id registrasi telkomsel

Di Sumbagteng, baru 50 persen pelanggan telkomsel registrasi kartu

Pelayanan registrasi kartu prabayar Telkomsel, di kawasan GOR H Agus Salim Padang, sebagai salah satu tempat pelaksaan Hari Pers Nasional (HPN). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - General Manager Sales Regional Sumbagteng PT Telkomsel Ihsan menyatakan baru 50 persen dari 14.800.000 pelanggan di area tersebut yang lakukan registrasi nomor kartu selulernya ke 4444.

"Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak ada perpanjangan batas waktu registrasi. Untuk itu kami kembali mengimbau dan mengingatkan pelanggan untuk segera meregistrasi kartu prabayarnya," kata Ihsan di Pekanbaru, Jumat.

Ihsan mengingatkan pendaftaran kartu seluler merujuk pada Peraturan Menkominfo No. 12/2016 dimana pelanggan kartu prabayar wajib registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan ini akan berakhir lima hari lagi atau pada 28 Februari 2018. Namun sejauh ini yang melakukan masih separuhnya, karena itu ia tidak bosan-bosan mengimbau termasuk lewat media agar mengurus disisa waktu yang ada.

Jika pelanggan mengabaikan sambung dia akan terjadi kerugian luar biasa bagi pemilik nomor tersebut karena akan dilakukan pemblokiran dan tidak bisa digunakan.

Ia menjelaskan, tahapan pemblokiran pertama dilakukan untuk layanan telepon (out going) dan SMS keluar, namun pelanggan masih bisa menerima telepon dan SMS masuk serta mengakses internet.

Kemudian seiring waktu tidak juga pelanggan melakukan registrasi maka masuk tahap pemblokiran layanan telepon dan SMS masuk dan keluar. Dimana pelanggan hanya bisa menggunakan layanan internet.

Sedangkan untuk tahap akhir layanan telepon dan SMS baik masuk dan keluar serta layanan internet tidak bisa digunakan, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi ulang.

Selama masa pemblokiran tersebut, pelanggan masih bisa registrasi kartu seluler prabayar miliknya, baik itu dilakukan melalui SMS ke nomor 4444, website, maupun gerai masing-masing operator seluler.

"Registrasi prabayar ini sangat bermanfaat terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kata Ihsan.

Menurut dia lagi pada registrasi prabayar ini pelanggan harus memvalidasi nomornya dengan Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga.

Adapun caranya untuk pelanggan baru yang ingin registrasi dapat melalui cara mengetik di SMS: REGNIK#Nomor KK# atau untuk pelanggan lama Ketik SMS: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Selain itu, Telkomsel menyediakan layanan saat pelanggan mendaftarkan nomor seluler prabayarnya, yakni UMB *444#, Call Center 188, website www.telkomsel.com, Telkomsel virtual assistance (line, messenger, telegram), mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI Virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.