Gubernur DKI Jakarta : Diskotik yang langgar Perda akan ditutup

id anies

Gubernur DKI Jakarta : Diskotik yang langgar Perda akan ditutup

Anies Baswedan. (ANTARA FOTO)

Bila langgar Perda, kita langsung beri sanksi, bila sanksinya adalah penutupan langsung laksanakan


Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan diskotek yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) akan diberi sanksi, apabila sanksinya itu penutupan kegiatan usaha akan dilaksanakan.

"Bila langgar Perda, kita langsung beri sanksi, bila sanksinya adalah penutupan langsung laksanakan," kata Anies di Jakarta, Jumat.

Dalam melakukan penutupan diskotek yang melakukan pelanggaran, sama sekali tidak ada hambatan, katanya.

"Jangan pernah merasa bahwa penutupan itu menurunkan pendapatan, karena kita punya sumber lain, jadi kami tidak khawatir soal itu," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan siap untuk bertindak tegas dan bila perlu ketemu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait 36 diskotek yang diindikasi tempat beredarnya narkotika dan obat - obatan terlarang (narkoba).

"Kita tahu bukti - bukti yang selama ini digunakan sumbernya banyak bukan hanya dari internal, apalagi dari BNN bernilai sekali. kita siap berantas total habis," kata Gubernur.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi tempat peredaran Narkoba ditutup.

"Negara kita ini perlu 'action', perlu perbuatan nyata. Jadi kalau hanya untuk main-main, enggak mau saya, tapi kalau pak Anies betul yang saya kasih terus langsung ditutup, saya mau. Tapi kalau nggak mau, nggak usahlah, itu untuk saya sendiri gitu aja," kata Buwas di Bogor, Kamis (22/2).

Hal tersebut terkait rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang akan melakukan pertemuan dengan Buwas terkait indikasi adanya peredaran narkoba di 36 diskotek di Jakarta.(*)