Bengkulu, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu membongkar sindikat pengiriman calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan menangkap dua tersangka.
Kanit I pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kompol Resza Ramadianshah kepada wartawan di Bengkulu, Kamis, menjelaskan terungkapnya sindikat pengiriman TKI ilegal tersebut setelah adanya laporan dari korban bernama Joko Santoso yang diterima pihak kepolisian.
Dari hasil laporan, ditemukan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses penerimaan calon TKI hingga pemberangkatan ke luar negeri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna menemukan keberadaan para terlapor yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dan akhirnya menangkap dua tersangka berinisial SI warga Kota Bengkulu serta RS warga Kabupaten Seluma.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka, petugas menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan keduanya, di antaranya mereka tidak memiliki badan hukum, serta hanya memberikan visa kunjungan kepada calon TKI, bukannya visa kerja.
"Para tersangka juga meminta biaya sebesar Rp15 juta untuk setiap calon TKI," kata Resza.
Polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi di antaranya para korban serta saksi ahli dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Sementara itu, beberapa barang bukti yang diamankan berupa paspor milik korban, paspor milik tersangka, slip pembayaran, surat pernyataan, serta surat pernyataan ijin keluarga.
Dari hasil penyidikan, diketahui kedua tersangka ini diduga telah menipu 16 warga Bengkulu untuk dipekerjakan di luar negeri.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan agar kasus ini agar segera dituntaskan, dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja di luar negeri melalui agen yang tidak resmi.
Berita Terkait
Ratusan TKI terdampar di Deli Serdang
Kamis, 11 Januari 2024 16:51 Wib
Ini penjelasan pemerintah terkait penghentian penempatan PMI ke Malaysia
Jumat, 15 Juli 2022 6:30 Wib
Polisi Amankan Penyalur TKI Korban Kapal Karam
Selasa, 11 Januari 2022 20:46 Wib
Otak Pelaku Penyeludupan TKI Korban Kapal Karam Di Tangkap
Senin, 3 Januari 2022 17:37 Wib
Ungkap Kasus TKI Korban Kapal Karam Di Perairan Malaysia
Rabu, 29 Desember 2021 14:38 Wib
BP2MI Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal
Jumat, 17 September 2021 12:14 Wib
Tes Usap PCR Massal Pekerja Migran Indonesia Di Kuala Lumpur
Kamis, 4 Maret 2021 17:05 Wib
Pemulangan 552 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia
Senin, 26 Oktober 2020 13:21 Wib