Ini alasan pusat penelitian di institusi pendidikan diusulkan berbadan hukum koperasi

id lembaga penelitian

Ini alasan pusat penelitian di institusi pendidikan diusulkan berbadan hukum koperasi

Ilustrasi lembaga penelitian.

Para dosen yang tergabung dalam klaster koperasi bisa mengembangkan misinya dengan membentuk pusat studi. Kegiatan pusat studi itu untuk meneliti, mengembangkan jasa konsultasi, penerbitan sebagai desiminasi gagasan
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Pusat penelitian atau pusat studi yang selama ini lazimnya berbentuk yayasan, perkumpulan, atau unit layanan di sebuah institusi pendidikan diusulkan menggunakan badan hukum koperasi.

Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa lazimnya sebuah pusat studi didirikan dengan status badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau dalam bentuk unit layanan di kampus dengan legitimasi surat keputusan pimpinan kampus.

"Sebagian karena berorientasi mengejar keuntungan dalam bentuk perseroan terbatas. Akan tetapi, ada ide orisinil yang coba ditawarkan Doktor Abdilah Ahsan ahli demografi UI untuk membentuk pusat penelitian berbadan hukum koperasi," katanya.

Ide tersebut berlatar belakang bahwa perguruan tinggi mengemban tiga misi penting, yakni penelitian, pengajaran, dan pengabdian masyarakat.

"Nah, para dosen yang tergabung dalam klaster koperasi ini bisa mengembangkan misinya dengan membentuk pusat studi. Kegiatan pusat studi itu untuk meneliti, mengembangkan jasa konsultasi, penerbitan sebagai desiminasi gagasan, dan lain sebagainya," katanya.

Hal itu menurut Suroto, memerlukan aktualisasi yang konstruktif dan harus dikelola secara sistematis.

"Dengan dasar pertimbangan koperasi itu sebagai organisasi demokratis dan juga sebagai badan hukum yang diakui negara, dipilihlah koperasi sebagai badan hukum dari pusat studi," katanya.

Ia sependapat dengan hal itu mengingat jika pusat studi itu berada langsung sebagai unit layanan kampus maka akan bergerak kurang fleksibel dan terlalu banyak beban birokrasi.

"Kalau dalam bentuk yayasan, akan terkesan feodal. Kalau perseroan, jelas misinya akan dianggap tereduksi oleh kegiatan yang selalu kedepankan profit, keuntungan. Koperasi dianggap sebagai alternatif terbaik," katanya.

Menurut Suroto, koperasi akan menjadi organisasi yang lincah karena kedudukannya sebagai badan hukum privat yang diakui negara, tidak berorientasi profit, tetapi benefit bagi anggotanya.

Ia menambahkan bahwa jenis badan hukum koperasi yang digunakan untuk layanan sosial atau layanan publik itu sebetulnya wajar saja.

Koperasi itu, menurut dia, sebetulnya bisa bergerak di seluruh sektor kehidupan, baik itu bisnis privat komersial, dalam bentuk layanan publik, maupun penyaluran barang publik.

"Malah dirasa paling tepat karena sifatnya yang tidak profit oriented hindarkan eksploitasi dan jaga kepentingan publik," katanya.

Bahkan, institusi pendidikan, seperti sekolah atau kampus, juga dapat saja didirikan dalam bentuk koperasi.

Contohnya sudah banyak dilakukan di luar negeri, seperti sekolah unggulan Halifax di Canada, Universitas Mondragon yang dimiliki oleh koperasi dan juga perusahaan terbesar di Basque, Spanyol.

Ada pula Sanasa University yang dimiliki kopersasi Sanasa Group di Sri Langka sebagai Universitas gratis di negara itu.

Hal itu termasuk pula layanan publik nonprofit lain, seperti koperasi listrik raksasa National Rural Electricity Cooperative Association (NRECA) dan Group Health Cooperative sebagai jaringan rumah sakit terbesar di Washington, Amerika Serikat. (*)