Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan dana Bantuan Operasional Pendidikan untuk program kesetaraan pada 2018 tetap dianggarkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan sudah ada kejelasan untuk penganggaran BOP pada tahun ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Didik Suhardi, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kemdikbud mengajukan anggaran sekitar Rp470 miliar untuk BOP Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) pada tahun ini, namun sempat belum ada kepastian dari Kementerian Keuangan.
Belum adanya kepastian mengenai BOP tersebut membuat PKBM yang menerima siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) nonformal atau putus sekolah menjadi risau.
Pasalnya, BOP diperlukan untuk biaya operasional PKBM tersebut, seperti gaji tutor maupun proses pembelajaran. Sementara dana KIP yang diterima siswa hanya boleh digunakan untuk siswa tersebut, misalnya untuk ongkos transportasi ke PKBM.
"Ini sedang dibahas mengenai anggaran BOP 2018 sebanyak Rp470 miliar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera cair," kata dia.
Didik menjelaskan dana BOP merupakan program prioritas karena program kesetaraan yang mana anak yang sebelumnya tidak sekolah diminta untuk kembali ke sekolah.
"Tentu kita anggarkan," kata dia.
Jumlah anak yang putus sekolah menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) ada 4,1 juta anak. Kemdikbud kemudian melakukan penyisiran dan mengajak kembali ke sekolah sekitar 568.171 anak putus sekolah yang kembali belajar di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Sebanyak 568.171 tersebut terdiri atas paket A sebanyak 69.905 siswa, paket B sebanyak 242.004 siswa, dan paket C sebanyak 256.262 siswa. Anak putus sekolah tersebut kembali mengenyam pendidikan di 11.000 PKBM yang tersebar di Tanah Air sebagai penerima KIP nonformal.
Pada awalnya, lanjut Didik, anggaran untuk BOP akan diajukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP), namun kemudian diketahui untuk tahun ini tidak ada APBNP 2018.
Pada tahun sebelumnya, setiap PKBM yang menampung anak penerima KIP nonformal mendapatkan BOP, yakni paket A sebanyak Rp1 juta per tahun, paket B sebanyak Rp1,5 juta per tahun, dan paket C sebanyak Rp2 juta per tahun. (*)
Berita Terkait
Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam
Selasa, 27 Februari 2024 19:56 Wib
Eks bos NATO sebut Netanyahu politikus terburuk sepanjang masa
Selasa, 31 Oktober 2023 18:06 Wib
Pemkot Padang kembalikan dana bos masuk ke rekening SD tidak aktif
Rabu, 13 September 2023 5:21 Wib
KPK jadwalkan periksa bos Maspion Alim Markus
Selasa, 23 Mei 2023 20:27 Wib
Polda Sumbar buru bos website judi daring dipromosikan dua mahasiswi
Rabu, 29 Maret 2023 12:37 Wib
Albon optimistis bos baru Vowles dapat ubah nasib tim Williams ke arah yang lebih baik
Jumat, 3 Maret 2023 6:37 Wib
Bos Tesla dan Twitter Elon Musk disebut serius beli Manchester United
Rabu, 15 Februari 2023 9:43 Wib
Dana BOS madrasah swasta Rp4 triliun segera dicairkan, ini harapan Kemenag
Rabu, 18 Januari 2023 13:18 Wib