Pelajar di Solok ditangkap polisi karena bawa ganja

id ganja

Pelajar di Solok ditangkap polisi karena bawa ganja

Ilustrasi - Tanaman ganja.

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Seorang pelajar "FR" (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka karena diduga membawa narkoba jenis ganja kering di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (20/2) malam.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan di Arosuka, Rabu menyebutkan, penangkapan FR yang merupakan warga Perum Halaban Nagari Kotobaru Kecamatan Kubung berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa seorang pria kerap melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Dengan informasi itu, petugas dari Satres Narkoba bersama Sat Intelkam Polres Solok kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pemuda sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan tersebut, datang ke lokasi itu. Petugas yang sebelumnya telah bersiap, langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku.

Melihat kedatangan petugas yang hendak menangkapnya, pelaku yang juga seorang pelajar SMA di Solok ini mencoba membuang barang bukti berupa satu paket sedang ganja kering seberat 50 gram yang sebelumnya dipegangnya.

"Setelah diinterogasi petugas, pelaku akhirnya menunjukkan Barang bukti ganja yang dibuang tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Arosuka untuk penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti Narkoba dan 1 unit Hp Nokia milik pelaku.

"Pelaku bersama barang bukti narkoba sudah kita amankan, untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Arosuka AKBP Ferry Irawan melalui KBO Satres Narkoba Ipda Yusuf.