Pendidikan keagamaan jadi spesifikasi Paud di Padang Pariaman

id Suhatman

Pendidikan keagamaan jadi spesifikasi Paud di Padang Pariaman

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non-formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Suhatman. (Antara Sumbar/Aadiyaat MS)

Spesifikasi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2017
Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menjadikan bidang keagamaan sebagai spesifikasi pendidikan non-formal pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di daerah itu.

"Spesifikasi tersebut diatur dalam Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2017," kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non-formal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman, Suhatman di Parit Malintang, Rabu.

Ia mengatakan dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap lembaga PAUD harus memiliki minimal satu spesifikasi di bidang keagamaan.

Spesifikasi keagamaan yang dimaksud yaitu anak-anak yang menempuh pendidikan usia dini di daerah itu akan memiliki pengetahuan tentang agama dan kemampuan hafal Al Quran.

"Mereka akan memiliki pengetahuan tentang agama Islam dan hafal 10 surat Juz Amma," katanya

Pengetahuan dan hafalan tersebut hanya sebagai pengantar dan tidak menjadi penekanan kepada semua anak, karena bisa berdampak pada psikologisnya

Dipilihnya spesifikasi keagamaan tidak terlepas dari visi Bupati Padang Pariaman serta mayoritas agama warga kabupaten itu yang beragama Islam sehingga mendukung diterapkannya hal tersebut.

Apalagi lanjutnya di daerah itu terdapat makam Syekh Burhanuddin yang merupakan salah satu tokoh penyebar agama Islam di provinsi itu.

"Diharapkan dengan adanya pengetahuan keagamaan tersebut dapat menjadi bekal untuk menempuh pendidikan formal," ujarnya.

Saat ini jumlah PAUD di daerah itu sebanyak 339 lembaga yang terdiri dari taman bermain dan taman kanak-kanak yang keberadaannya tersebar di seluruh kecamatan.

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan dorongan pemerintah setempat untuk terbentuknya lembaga PAUD di setiap korong.

Agar semua PAUD di daerah itu memiliki legalitas, pemerintah setempat mendaftarkan lembaga tersebut ke kementerian terkait untuk mendapatkan nomor pokok sekolah nasional. (*)