Kasus dugaan pungli di Dinas Peternakan Sumbar segera disidangkan

id pungli

Kasus dugaan pungli di Dinas Peternakan  Sumbar segera disidangkan

Ilustrasi - pungutan liar.

Padang, (Antaranews Sumbar) - Berkas kasus dugaan pungutan liar di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Barat, dengan tersangka drh Syamsurizal telah lengkap (P21), kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda setempat Kombes Pol Margyanta.

"Benar berkasnya telah lengkap setelah sempat dilakukan beberapa kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan," katanya di Padang, Selasa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipinsus) Kejari Padang Munandar mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka tahap II dari penyidik.

"Penyidik kepolisian telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan juga tersangka ke kejaksaan,? katanya.

Tersangka Syamsurizal saat ini ditahan di Rutan Anak Aia Kecamatan Koto Tangah.

Sementara tim jaksa saat ini tengah mempersiapkan dakwaannya kemudian akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tim Saber Pungli Ungkap Delapan Kasus Pungutan Liar di Sumbar

Tim Satgas Saber Pungli Sumbar menangkap drh. Syamsurizal pada Senin (21/11/2017) sekitar pukul 16.30 WIB karena diduga melakukan pungutan liar dalam proses pelayanan pengobatan/vaksin kepada hewan.

Syamsurizal merupakan kepala Seksi Klinik Hewan Unit Pelayanan Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan (UPTD BLKKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar.

Pungutan yang diambil pelaku diduga tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Baca juga: Satgas Saber Pungli akan Panggil Kadis Peternakan

Pada saat tim melakukan penggeledahan ditemukan uang Rp6.129.000 diantaranya uang berjumlah Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek dan uang berjumlah Rp3.000.000 dalam laci meja terlapor drh Syamsurizal

Uang itu diduga uang hasil dari pungutan yang dilakukan untuk pelayanan pengobatan/vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif.

Tim Satgas Saber Pungli Sumbar kemudian menetapkan drh Syamsurizal sebagai tersangka setelah memeriksa sembilan orang saksi. (*)