Polda tak hadir, sidang praperadilan Ayu Dasril ditunda

id sidang praperadilan ayu dasril

Polda tak hadir, sidang praperadilan Ayu Dasril ditunda

Ilustrasi - puluhan warga melihat proses sidang di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam. (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Sidang tersebut ditunda karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan
Padang, (Antaranews Sumbar) - Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A Padang Raden Ari Muladi menyatakan sidang praperadilan Ayu Dasril dan rekannya ditunda karena pihak Polda Sumatera Barat tidak menghadiri persidangan pada Selasa (20/2).

"Sidang tersebut ditunda karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan permohonan," kata dia di Padang, Selasa.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh puluhan warga salingka Gunuang Talang bersama penasihat hukumnya. Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor:1pdt/pra/2018/PN.PDG.

Gugatan ini didaftarkan setelah Ayu Dasril dan dua rekannya ditangkap oleh Polda Sumbar pada Selasa (6/2) karena diduga membakar mobil milik PT Hythai yang akan melaksanakan proyek geothermal di Kabupaten Solok pada November 2017.

Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Edri Adrimulan Chaniago mengakui pihaknya tidak dapat menghadiri sidang praperadilan itu karena surat untuk menghadiri persidangan baru diterimanya pada Senin sore.

Hal itu menyebabkan tim dari Polda belum memiliki kesiapan untuk menghadapi persidangan dan memilih untuk tidak hadir.

"Waktunya sangat mepet sehingga bahan kita belum lengkap, namun untuk sidang pada pekan depan kami akan hadir dengan bahan-bahan yang telah dimiliki," kata dia.

Sementara menurut penasihat hukum masyarakat Salingka Gunuang Talang Era Purnama Sari banyak keganjilan persoalan hukum dalam proses penangkapan Ayu Dasril dan rekannya.

Menurut dia penangkapan tersebut tidak tepat karena Ayu Dasril merupakan paralegal dan penggiat lingkungan hidup yang dijamin Undang-undang sesuai aktifitasnya.

"Ayu merupakan pejuang terhadap penyelamat lingkungan dalam upaya rencana pemerintah pusat yang hendak mendirikan proyek panas bumi (geothermal) di Kabupaten Solok," kata dia.

Ia menilai Ayu berjuang terhadap penyelamatan lingkungan dan tidak dapat dipidana, hal itu jelas diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

"Kita akan terus berjuang dalam hal ini dalam pendampingan kami menyiapkan sebanyak 17 penasehat hukum," katanya. ***2***