Pelaku ujaran kebencian di medsos ditangkap Satgas Siber Patrol Bareskrim Polri

id internet

Pelaku ujaran kebencian di medsos ditangkap Satgas Siber Patrol Bareskrim Polri

Ilustrasi - Penggunaan internet. (Antara)

Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu ditangkap petugas karena menyebarkan 'hoaks' berisi ujaran kebencian yaitu ada pasukan PKI mau membantai ulama
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Seorang pelaku penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook ditangkap petugas anggota Satuan Tugas (Satgas) Siber Patrol Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka itu ditangkap petugas karena menyebarkan 'hoaks' berisi ujaran kebencian yaitu ada pasukan PKI mau membantai ulama," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, Jakarta, Selasa.

Irwan mengatakan pelaku yang bernama Yayi Haidar Aqua ini ditangkap pada Selasa dini hari.

Yayi yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil ini ditangkap karena telah menyebarkan berita bohong tentang adanya pasukan PKI yang hendak membantai ulama.

Berita bohong yang berisi ujaran kebencian itu diunggah di media sosial Facebook atas nama Ragil Prayoga Hartajo.

Menurut dia, motif pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian dengan alasan ingin mengingatkan Murid SMA 1 Sajira, Banten agar hati-hati terhadap bahaya laten komunis yang akan muncul.

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil disita: 1 (satu) unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card 3 dan Telkomsel, 1 (satu) buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama "RAGIL PRAYOGA HARTAJO".

Atas perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.(*)