ICW : 30 kepala daerah di tanah air jadi tersangka korupsi pada 2017

id korupsi

ICW : 30 kepala daerah di tanah air jadi tersangka korupsi pada 2017

Illustration – Corruption (Foto ANTARA/Andika Wahyu)

Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar, berdasarkan temuan utama pada 2017 yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, 30 orang kepala daerah di tanah air terdiri dari 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati dan lima wali kota/wakil wali kota telah menjadi tersangka kasus korupsi pada 2017.

"Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp231 miliar dan nilai suap Rp41 miliar, berdasarkan temuan utama pada 2017 yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, demikian siaran pers ICW di Jakarta, Senin.

Siaran pers tersebut juga mengungkapkan korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya. Dari semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan dan 8 kasus oleh Kepolisian.

Sepanjang tahun 2017, terdapat 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp6,5 triliun dan suap Rp211 miliar. Jumlah tersangka mencapai 1.298 orang.

Dibanding dengan tahun 2016, penanganan kasus korupsi tahun 2017 mengalami peningkatan signifikan terutama dalam aspek kerugian negara. Pada tahun 2016, kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai Rp1,5 triliun dan naik menjadi Rp6,5 triliun pada tahun 2017 ini.

Hal ini disebabkan karena adanya kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh KPK (Kasus KTP elektronik), Kepolisian (Kasus TPPI) dan Kejaksaan.

ICW menduga maraknya modus suap yang dilakukan oleh kepala daerah, dilakukan untuk biaya kampanye yang memakan dana sangat besar.

Selain itu kurangnya transparansi anggaran dan lemahnya partisipasi masyarakat menjadikan dana-dana strategis dengan mudah dialihkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.

Untuk itu, ICW merekomendasikan perlu adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah terutama menjelang tahun politik, katanya.

Selain itu, kepala daerah yang akan mencalonkan kembali perlu untuk menekan biaya kampanye agar meminimalisir konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan.(*)