DPRD Pasaman Barat segera bentuk pansus terkait pupuk

id Pupuk Bersubsidi

DPRD Pasaman Barat segera bentuk pansus terkait pupuk

Ilustrasi.

Pembahasan ini sudah bertele-tele. Perwakilan PT PIM yang hadir saat hearing tidak bisa memutuskan dan berbelit-belit. Kita akan rapatkan membentuk pansus
Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) segera bentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas masalah penunjukan rekomendasi distributor dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di daerah itu, Senin.

"Pembahasan ini sudah bertele-tele. Perwakilan PT PIM yang hadir saat hearing tidak bisa memutuskan dan berbelit-belit. Kita akan rapatkan membentuk pansus," kata Ketua Komisi I DPRD Pasaman Barat, Anwir Dt Bandaro saat hearing dengan PT PIM dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di DPRD, Senin.

Ia menilai PT PIM sudah melecehkan SK Bupati Pasaman Barat karena tidak mengindahkan rekomendasi yang dibuat.

"PT PIM tetap ngotot menunjuk distributor di luar rekomendasi yang dikeluarkan bupati. Ada apa ini dan diduga ada permainan," tegasnya.

Menurutnya DPRD sudah beberapa kali mamanggil PT PIM untuk dengar pendapat. Tetapi tidak ada jalan keluarnya bahkan PT PIM membuat berbagai alasan.

Ia menyebutkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 penunjukan distributor pupuk harus berdasarkan rekomendasi kepala daerah atau melalui dinas terkait.

Sementara PT PIM menunjuk distributor secara sepihak dan mengabaikan surat rekomendasi Bupati Pasaman Barat dengan alasan hasil verifikasi dari konsultan.

"Hasil dari konsultan tidak pernah dilihatkan. Ketika diminta PT PIM selalu mengelak dengan berbagai alasan," ujarnya.

Pihaknya curiga ada permainan dalam penunjukan distributor ini. DPRD akan terus usut masalah ini karena tidak ingin masyarakat dirugikan, bila perlu akan kami bentuk Pansus nantinya.

Pihaknya juga telah meminta hasil evaluasi terhadap pengawasan dari KP3 Pasaman Barat hasilnya laporan itu memang ada pelanggaran dari distributor yang ditunjuk.

"Pelanggaran itu tidak bisa dibiarkan, kalau perlu produsennya dan distributornya ditukar dengan yang lain," ujarnya.

Menurutnya, sesuai Permendag untuk syarat penunjukan distributor salah satunya pada pasal 4 huruf f yang mengatakan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan untuk penunjukan distributor yang baru.

"Itu jelas dibunyikan. Namun kenyataannya kenapa PT PIM masih menunjuk distributor yang lama. Diduga ada permainan dalam penunjukan distributor ini," tegasnya.

Sementara perwakilan PT PIM Sumbar, Aswin bersikukuh bahwa distributor yang ditetapkan sesuai aturan. Belum ada pembatalan resmi dam kesalahan yang fatal.

"Semuanya sesuai aturan dan hasil verifikasi konsultan. Keputusan berada di managemen PT PIM Aceh, kami hanya menjalankan dan mengawasinya," katanya.

Ia juga tidak berani menegaskan bahwa rekomendasi bupati ditolak dan dilecehkan. Namun akan berkonsultasi dengan pimpinan di Aceh.

Menanggapi pernyataan perwakilan PT PIM itu, anggota Komisi II, Misnardi dan Erianto menegaskan dalam rekomendasi itu jelas dibunyikan bahwa dengan keluarnya rekomendasi itu maka distributor yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi atau batal dengan sendirinya.

"Jangan bertele-tele dengan alasan yang dibuat-buat. Ini jelas tidak sesuai aturan dan sudah melecehkan SK Bupati," tegas Misnardi.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Pasaman Barat, Memizesmita juga sangat kecewa dengan sikap PT PIM yang tidak mengindahkan surat rekomendasi bupati.

"Ketika ditanya diminta keterangan selalu bertele-tele. PT PIM sudah mengacuhkan rekomendasi bupati. Kami akan buat surat ke Mentri Perdagangan secara langsung persoalan penunjukan distributor ini," tegasnya.

Sebelumnya Bupati Pasaman Barat merekomendasikan empat distributor untuk 2017 dan 2017.

Namun, kenyataannya PT PIM malah menunjuk distributor yang lama tanpa menghiraukan rekomendasi terbaru.

Diketahui distributor baru sesuai rekomendasi bupati itu adalah CV Liqa dan Raffa, CV Triatama Gemilang, CV Wahana Utama, CV Singgalang Jaya Grup.

Tetapi PT PIM menunjuk tiga distributor di luar rekomendasi yakni? CV Doris Bifatama, CV Bunga Tani dan,m CV Bersama Jaya.

Sementara dua distributor lagi CV Singgalang Jaya Grup dan CV Liga dan Raffa masuk rekomendasi dan diloloskan.