Tanah Datar berkomitmen dukung keterbukaan informasi

id keterbukaan informasi

Tanah Datar berkomitmen dukung keterbukaan informasi

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Tanah Datar, Syahril (kanan) menyerahkan laporan pelaksanaan PPID tahun 2017 kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar , Syamsu Rizal (kiri). (Antara Sumbar/ist)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar, Sumatera Barat berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi di daerah tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Tanah Datar, Syahril di Batusangkar, Senin, mengatakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selaku elemen utama dengan dibantu elemen lainnya dari beberapa tahun terakhir bertekad dan konsen dalam melaksanakan tuntutan undang-undang tersebut.

"Insya Allah, Tanah Datar komit dalam mendukung keterbukaan informasi, serta konsisten melaporkan hal tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi Sumbar," katanya.

Ia menyebutkan pelaporan pelaksanaan PPID adalah sebuah keharusan dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurutnya sekalipun pada tahun 2017 Kabupaten Tanah Datar memperoleh peringkat 1 Kategori kabupaten/kota, akan tetapi pihaknya tidak berpuas diri dan akan terus meningkatkan kinerja dengan memberikan pelayanan terbaik.

"Prestasi yang diraih tahun 2017 menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan," ujarnya.

Ia menambahkan keterbukaan Informasi era sekarang bukan lagi sebuah keniscayaan, akan tetapi sudah menjadi sebuah keharusan bagi badan publik untuk melaksanakannya.

Sebelumnya Pemkab Tanah Datar telah menyerahkan laporan pelaksanaan PPID tahun 2017 kepada Komisi Informasi Provinsi Sumbar pada Kamis (15/2) di Kota Padang.

Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan penyampaian laporan ini merupakan keharusan dimana PPID Kabupaten/kota diharuskan menyampaikan laporan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai.

"PPID Tanah Datar menjadi PPID pertama yang menyerahkan laporan pada tahun ini, semoga ini bisa menjadi contoh bagi PPID lainnya," katanya. (*)