Curi 2.640 botol infus, dua orang perawat dibekuk polisi di Lhokseumawe

id pencuri

Curi 2.640 botol infus, dua orang perawat dibekuk polisi di Lhokseumawe

Ilustrasi. (Antara)

Sebelumnya pada Rabu (14/2) pihak Rumah Sakit Kasih Ibu melaporkan kepada polisi bahwa telah terjadi kehilangan 124 kardus atau sebanyak 2.640 botol infus
Lhokseumawe, (Antaranews Sumbar) - Karena mencuri 2.640 botol infus dua orang perawat dibekuk polisi di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (18/2) malam menyebutkan pihaknya telah menangkap dua pelaku yang melakukan pencurian 2.460 botol infus di Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Lhokseumawe.

Polisi menangkap mereka setelah pihak RS melaporkan telah terjadi kehilangan sebanyak 124 kotak botol infus.

"Sebelumnya pada Rabu (14/2) pihak Rumah Sakit Kasih Ibu melaporkan kepada polisi bahwa telah terjadi kehilangan 124 kardus atau sebanyak 2.640 botol infus".

Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pencurian masing-masing berinisial RM (28) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan IG (24) warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka oleh polisi dengan membuat skenario sebagai pembeli agar tersangka terpancing keluar.

"Saat itu, kami menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi jual beli dengan para tersangka untuk memancing, supaya barang keluar dari gudang yang ada di Lhoksukon. Saat transaksi pembelian disepakati dan akhirnya barang dikeluarkan dari gudang, di situlah dilakukan penangkapan," katanya lagi.

Kapolsek Banda Sakti itu menjelaskan ihwal kehilangan cairan infus di Rumah Sakit Kasih Ibu tersebut, pencurian direncanakan oleh A (DPO) dan RM yang memiliki kunci gudang dan mobil ambulans.

Keduanya mantan perawat Rumah Sakit Kasih Ibu, namun memegang kunci duplikat.

"Jadi, mereka sudah merencanakan aksi tersebut sekitar sebulan lalu dan mau menjual hasil curiannya ke salah satu apotek di Langsa sesuai dengan pesanan. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," kata Kapolsek Banda Sakti itu lagi.(*)