Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan UU tentang Kepalangmerahan yang telah disetujui DPR beberapa waktu lalu meneneguhkan kembali organisasi Palang Merah Indonesia.
Menurut Wakil Presiden dalam sambutannya saat membuka secara resmi Musaywarah kerja Nasional (Mukernas) PMI 2018 di Jakarta, Minggu, sebelum adanya UU tersebut, dasar hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden.
"UU Kepalangmerhan memperkuat PMI dari Keputusan Presiden ke UU, sekarang kita bekerja berdasarkan UU jadi landasan hukumnya lebih kuat," kata Wakil Presiden yang juga merupakan ketua Umum PMI tersebut.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Umum sekaligu Pelaksana Harian PMI Ginandjar Kartasasmita, Sekretaris Jenderal PMI Ritola Tamsya dan 180 peserta perwakilan dari PMI di 34 provinsi.
Wapres menyampaikan, dengan adnaya UU tersebut maka berbagai polemik terhadap lambang sudah selesai. UU tersebut juga semakin meneguhkan PMi untuk terus berkarya, membantu sesama, sesuai dengan visi, misi Palang Merah.
JK yang juga Ketua Umum PMI tersebut menyampaikan, untuk tahun 2018, PMI akan menambah 10 truk tanki air air sehingga menjadi 60. Diharapkan, pada tahun depan PMI dapat memiliki 100 truk tanki air.
Hal ini mengingat pentingnya kebutuhan air bersih di kala terjadi bencana. "Ketika bencanabanyak orang menyumbang pakian, menyumbang makanan, tapi jarang sekali menyumbang air," katanya.
Selain itu, JK juga menyampaikan untuk meningkatkan kinerja terkait donor darah, mengingat saat ini, di Indonesia PMI masih menjadi satu-satunya organisasi andalan bagi masyarakat yang membutuhkan darah.
Dalam kesempatan tersebut Wapres mengatakan, sesuai dengan tujuannya, Mukernas merupakan ajang untuk mengevaluasi kinerja yang telah dilaksankan sekaligus juga merencanakan kerja yang akan dilaksanakan.
Sementara itu, Mukernas PMI 2018 digelar di Jakarta selama dua hari 18-19 Februari. Mukernas tersebut, menurut Ketua Panitia Sansongko Tedjo juga akan membahas penyelarasan AD/ART PMI dengan UU Kepalangmerahan.
RUU Kepalangmerahan disetujui oleh DPR pada 11 Desember 2017 sebagai kado aklhir tahun dan menjadi UU No 1/2018. (*)
Berita Terkait
KPU RI tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029
Kamis, 21 Maret 2024 4:15 Wib
Wapres harap hasil Pemilu 2024 bisa diterima semua pihak
Rabu, 14 Februari 2024 12:13 Wib
Wapres dan istri pamer jari kelingking usai gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 10:17 Wib
Wapres Ma'ruf Amin dan istri gunakan hak pilih di TPS 033 Cimanggis
Rabu, 14 Februari 2024 9:42 Wib
Anugerah KIP Desa Nasional 2023; Wali Nagari Taratak Sungai Lundang Pesisir Selatan terima Anugerah di Istana Wapres
Kamis, 28 Desember 2023 17:12 Wib
Wapres: Kampanye fokus pada isu kunci atasi sejumlah tantangan bangsa
Kamis, 28 Desember 2023 8:46 Wib
Wapres: Libatkan peran swasta profesional rawat venue olahraga di Papua
Rabu, 11 Oktober 2023 20:07 Wib
ANTARA terima penghargaan Wapres atas berita berkelanjutan stunting
Minggu, 8 Oktober 2023 13:35 Wib