Samarinda, (Antaranews Sumbar) - Organisasi peduli pelestarian dan perlindungan orang utan, Centre for Orangutan Protection (COP), memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas penangkapan para pelaku penembakan orang utan Kalimantan di Taman Nasional Kutai, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim Polri dalam mengungkap kasus ini dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Manajer Perlindungan Habitat COP Ramadhani dihubungi di Samarinda, Sabtu (17-2-2018) malam.
Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menetapkan lima orang tersangka pelaku penembakan terhadap orang utan Kalimantan hingga menyebabkan kematian primata itu di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Empat dari lima pelaku yang ditangkap polisi masih satu keluarga. Seorang pelaku lainnya adalah tetangga. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita empat pucuk senapan angin yang diduga untuk menembak orang utan.
Dhani mengatakan bahwa COP terlibat aktif dalam penyelidikan kasus kematian orang utan Kalimantan dengan luka tembak 130 butir peluru senapan angin itu sejak menit pertama, membantu apa saja yang diperlukan jajaran kepolisian dalam penanganan kasus itu.
"Mulai dari otopsi hingga bekerja di lapangan. Kami lega akhirnya kerja keras polisi membuahkan hasil," ujarnya.
Baca juga: Pembantai orang utan harus ditindak tegas
Namun demikian, lanjut Dhani, pekerjaan ini masih panjang untuk memastikan para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang maksimal sesuai aturan yang berlaku.
"Ini untuk memastikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap orang utan dan habitatnya. Apalagi, lokasi penembakan berada di sekitar Taman Nasional Kutai yang merupakan model kondisi terkini kawasan konservasi di Indonesia kini sedang mengalami tekanan berbagai pelanggaran hukum lainnya," jelas Dhani.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus kejahatan terhadap orang utan di Kutai Timur dan sebelumnya juga di Kalimantan Tengah oleh jajaran Polri memberikan harapan baru pada penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia, mengingat kasus-kasus tersebut juga mendapat sorotan dunia internasional.
Baca juga: Puluhan pisang dibagikan sebagai kampanye penyelamatan orang utan
Orang utan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5 s.d. 7 mati pada Selasa (6-2-2018) dini hari dengan banyak luka di sekujur tubuhnya.
Primata itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK), Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3-2-2018).
Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawatan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan orang utan itu akhirnya mati.
Autopsi yang dilakukan polisi dan tim dokter COP di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.
Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam. (*)
Berita Terkait
Polda Sumbar ungkap kasus penerbitan Surat Utang Negara palsu
Senin, 29 Januari 2024 20:17 Wib
Pemulangan Orang Utan Dari Jawa Barat
Jumat, 3 Juni 2022 13:55 Wib
Karantina Sebuah Kampung Utan Kayu
Jumat, 11 Juni 2021 17:51 Wib
Pengembalian Orang Utan Hasil Perdagangan Ilegal
Jumat, 18 Desember 2020 14:33 Wib
Hari Valentine, Orangufriends Padang kampanyekan penyelamatan orang utan
Jumat, 14 Februari 2020 17:15 Wib
Sabtu diresmikan, Senin siang wartawan justru dihalangi liput kawasan Utan Kemayoran
Senin, 23 Desember 2019 14:11 Wib
Orang utan masuk kebun warga untuk selamatkan diri dan cari makanan akibat karhutla
Rabu, 18 September 2019 10:06 Wib
37 orang utan kena ISPA akibat kabut asap
Rabu, 18 September 2019 6:32 Wib