Jakarta, (Antaranews Sumbar) -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai Badan Pengawas Obat dan Makanan kecolongan dalam kasus Albothyl yang telah dibekukan izin edarnya.
"Semua jenis dan merek obat harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM sebelum diproduksi dan diedarkan. Proses itu melalui berbagai uji yang dilakukan BPOM," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi yang dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Dengan berbagai proses uji yang dilakukan BPOM, Tulus menilai seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi.
Kejadian itu, katanya, menunjukkan bahwa BPOM belum melakukan pengawasan secara ketat terhadap obat dan makanan.
"Berbeda dalam masalah kehalalan suatu obat atau makanan yang bisa saja disalahgunakan setelah didaftarkan ke BPOM," tuturnya.
Selain menyoroti pengawasan BPOM, Tulus juga menilai bisa jadi permasalahan yang dialami PT Pharos Indonesia, pembuat Albothyl, ada unsur persaingan usaha yang tidak sehat.
Oleh karena itu, BPOM juga harus memeriksa kembali merek obat dari pembuat lainnya serta melakukan pengawasan pascaedar secara lebih ketat dan serius.
"Jangan sampai BPOM terjebak irama gendang produsen untuk persaingan usaha yang tidak sehat," ujarnya.
Sebelumnya, PT Pharos Indonesia juga dihantam kasus temuan suplemen Viostin DS dengan nomor izin edar tertentu yang mengandung DNA babi dalam pengawasan pascaedar oleh BPOM.
BPOM membekukan izin edar Albothyl yang selama ini biasa digunakan sebagai antiseptik dan obat sariawan.
Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan hemostatik dan antiseptik saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi, dan vaginal (ginekologi).
Baca juga: Dibekukan BBPOM, Albothyl ditarik dari pasaran
Kajian yang dilakukan BPOM dan klinisi terkait memutuskan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit, THT, sariawan, dan gigi.
Kepada PT Pharos Indonesia selaku produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, BPOM menginstruksikan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. (*)
Berita Terkait
Pakar: Tuberkulosis dapat dicegah dan diobati dengan terapi pencegahan
Senin, 25 Maret 2024 11:57 Wib
WHO terbitkan informasi cepat obat pencegah TBC
Minggu, 18 Februari 2024 5:29 Wib
Wujudkan obat dan makanan aman, BPOM gelar FGD untuk OPD di Payakumbuh
Senin, 27 November 2023 15:15 Wib
Bantuan obat dan perlengkapan medis dari RI diterima warga Palestina
Rabu, 22 November 2023 10:12 Wib
Kemenkes rencanakan fitur poin SatuSehat untuk dapat obat gratis
Selasa, 7 November 2023 9:24 Wib
Legislator RI dan BPOM minta warga Bukittinggi waspadai obat kuat ilegal
Minggu, 5 November 2023 12:14 Wib
RI kirim penjernih air hingga obat untuk rakyat Palestina di Gaza
Sabtu, 4 November 2023 14:35 Wib
Sidang putusan kasus gagal ginjal obat batuk sirup pada anak
Kamis, 2 November 2023 11:43 Wib