Kasus Adelina momentum evaluasi regulasi pekerja migran

id imigran Indonesia

Kasus Adelina momentum evaluasi regulasi pekerja migran

Ilustrasi - Tiga warga negara Irak yang diduga sebagai imigran gelap, ditangkap Imigrasi Padang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, karena tidak mengantongi paspor bertujuan Indonesia. (FOTO ANTARA SUMBAR/Arif Pribadi/10)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kasus meninggalnya pekerja migran Republik Indonesia, Adelina Sau, yang meregang nyawa karena mengalami tindak kekerasan oleh majikan yang mempekerjakannya di Malaysia, menjadi momentum guna mengevaluasi regulasi terkait pekerja migran.

"Kami mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi pengiriman pekerja migran," kata peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy di Jakarta, Kamis.

Menurut Imelda, regulasi dan persyaratan yang sudah ada seringkali memberatkan pekerja migran sehingga akhirnya tidak sedikit yang memilih untuk menggunakan cara tidak resmi.

Dengan iming-iming penghasilan besar yang akan didapat, lanjutnya, mereka akhirnya tergiur dengan jalan ini sehingga regulasi terkait itu dinilai sudah saatnya dikaji ulang.

Imelda juga memandang perlunya penyederhanan proses pendaftaran, termasuk di dalamnya mengenai durasi waktu dan besaran biaya yang menciptakan beban finansial.

Selain itu, ujar dia, rumitnya regulasi juga membuat mereka terpaksa bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi mereka tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

Imelda menambahkan, penelitian CIPS menunjukkan agen membebankan biaya tertentu kepada para calon pekerja migran yang sebenarnya adalah untuk memenuhi biaya prosedural yang ditetapkan pemerintah.

"Sangat disayangkan dengan apa yang terjadi kepada Adelina Sau. Kasus ini seharusnya bisa menjadi contoh nyata bagi pemerintah agar memperkuat perlindungan para pekerja migran di luar negeri," tegasnya.

Selain memperkuat perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia, pemerintah juga dinilai CIPS harus menindak tegas agen penyalur pekerja migran ilegal.

Di tempat terpisah, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa "post mortem" dari pekerja migran Indonesia Adelina Jemira Sau (bukan Adelina Lisao) yang meninggal dunia karena diduga disiksa oleh majikannya di Malaysia telah selesai.

"Hari ini 'post mortem' sudah selesai jika tidak ada perkembangan lain besok pagi sudah dirilis," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam press briefing di Jakarta, Kamis (15/2).

Adelina dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (11/2) di rumah sakit setempat. Sebelumnya Adelina dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan luka-luka yang diduga disebabkan aksi kekerasan majikannya.

Pengadilan Malaysia telah menetapkan tiga tersangka yaitu dua orang majikan bersaudara beserta ibu kandung mereka.

KJRI Penang sudah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum serta agen di Malaysia untuk memastikan hak-hak Adelina terpenuhi mulai dari sisa gaji dan kompensasi.

"Kita pastikan bahwa kita akan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-haknya dan kompensasi dari pelaku terpenuhi," kata Iqbal dan menambahkan, Pemerintah RI juga telah meminta Pemerintah Malaysia untuk mengawal kasus Adelina tersebut.