Padang (Antaranews Sumbar) Sebanyak empat dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat ikut dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018, yakni Kota Padang, Pariaman, Padangpanjang dan Sawahlunto sehingga tiga Pejabat Sementara (Pjs) Walikota harus ditunjuk karena incuben ikut jadi calon.
Tiga Pjs wali kota yang dikukuhkan yakni Padang, Panjangpajang dan Sawahlunto, yang pejabat eselon II provinsi ditetapkan itu diminta untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Selain itu, Pjs diharapkan maksimal dalam mengurai persoalan yang masih tersisa di kota penempatan masing-masing.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya pada pengukuhan Pjs untuk tiga kota di Sumbar, Rabu (14/2). Di antaranya yang dilantik, Kepala Perpustakaan Daerah (Pusda) Sumbar Alwis yang didapuk menjadi Pjs walikota untuk Kota Padang, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumbar Irwan memimpin Kota Padangpanjang, dan Kepala Dinsos Sumbar Abdul Gaffar menjadi Pjs di Kota Sawahlunto. Sementara Kota Pariaman yang juga ikut menyelenggarakan Pilkada tahun ini, jabatan wako tetap dipegang Mukhlis Rahman yang telah dua periode memimpin kota tersebut.
"Kita tidak menutup mata, beberapa kota yang akan dipimpin oleh Pjs ini masih memiliki persoalan yang mesti diselesaikan. Sesuai wewenang yang diberikan, kami berharap Pjs dapat maksimal mengurai dan mencarikan solusi atas persoalan itu. Waktu lima bulan jabatan Pjs ini cukup untuk menata organisasi dan administrasi pemerintahan itu," pesan Irwan kepada ketiga Pjs tersebut.
Selain itu, Irwan juga menyampaikan lima poin penting yang harus diingat dan dipegang oleh para Pjs selama menjalankan tugas di tiga kota tersebut. Pertama, agar Pjs melaksanakan kepemimpinan di kota penempatan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan menetapkan kebijakan bersama DPRD setempat. Kedua, agar Pjs memelihara ketenteraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian yang ketiga, memfasilitasi penyuksesan penyelenggaraan Pilkada di kota penempatan dan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di daerah masing-masing. Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan kelima, manetapkan pengisian dan penggantian pejabat sesuai dengan Perda perangkat daerah dan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
"Patut diingat juga oleh pejabat yang ada di OPD di ketiga kota, jangan sesekali meremehkan kepemimpinan Pjs, karena peran mereka tetap besar meskipun ada kata sementara di statusnya. Pjs Wako tetap punya legalitas yang kuat," pesan Irwan lagi kepad ratusan ASN dari ketiga kota yang hadir dalam pengukuhan tersebut.
Penunjukkan ketiga pejabat dari lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tersebut, lanjut Irwan, sudah melalui pertimbangan yang matang. Salah satunya yang terpenting adalah pertimbangan mengenai rekam jejak kepemimpinan masing-masing Pjs yang terpilih. Irwan pun meyakini, ketiganya akan mampu menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dengan maksimal.
"Untuk Pak Alwis dan Pak Gaffar ini, sebelumnya sudah berpengalaman manjadi Pjs. Sedangkan Pak Irwan matang dalam bidang organisasi, karena memang saat ini menjabat Kabiro Organisasi Setdaprov Sumbar. Karena itu, kami yakin ketiga "walikota tanpa pemilu" ini akan sanggup mengembang amanah dengan sebaik-baiknya," ujar Gubernur. ***
Gubernur Sumbar kukuhkan tiga Pjs Wali Kota, Legalitas Kuat harus bekerja maksimal
Penunjukkan ketiga pejabat dari lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang