Ini tugas pjs wali kota diberi Mendagri, disampaikan gubernur

id Pjs wali kota

Ini tugas pjs wali kota diberi Mendagri, disampaikan gubernur

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno atas nama Mendagri mengukuhkan tiga Pjs wali kota (Ist)

Jangan nodai Pilkada akibat ketidaknetralan ASN dan kalau ado calon incuben yang melibatkan pewainya, jika menamg maka cara yang dilakukan tidak sehat dan berdosa juga kerena menyalahi aturan
Padang (Antaranews Sumbar) Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, terdapat empat kota dari 19 kabupaten yang ada di Sumatera Barat, yakni Padang, Pariaman, Sawahlunto dan Padangpanjang.

Jadi, dari empat kota itu yang wali kota ikut pemilihan kepala daerah hanya tiga (Padang, Padangpanjang dan Sawahlunto), sehingga harus ditetapkan penjabat sementara mulai Selasa (13/2).

Ketiga Pjs wali kota itu, yakni Alwis untuk Kota Padang, Abdul Gafar untuk Sawahlunto, dan Irwan untuk Padangpanjang.

Sedangkan Pariaman Wakonya Muchlis Rahman tidak ikut dalam Pilkada karena sudah dua periode kepemimpinan.

Dalam pengukuhan tiga Pjs wali kota itu, Gubernur Irwan Prayitno menyampailan ketentuan dalam Surat Keputusan Mendagri atas tugas yang harus dijalankan seorang penjabat sementara kepala daerah.

Pertama, urusan kesaharian pemerintahaan, yakni pelayanan kepada masyatakat harus berjalan dan jangan jadi alasan sebagai pjs.

Bahkan kalau bisa lebih baik lagi dari yang dilaksanakan kepala daerah definitif dalam melayani masyarakatk.

"Jangan sampai ada yang bolong atau mis terhadap tugas-tugas rutin sebagai seorang kepala daerah," ujarnya.

Kedua ciptakan ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dan harus dikoordinasikan dengan aparat keamanan di daerah masing-masing.

Ketiga fokus dalam penyelenggaraan pilkada, karena sebagai ukuran bukti sukses seorang pjs terletak pada berjalan baik atau tidaknya penyeleggaraan pilkada.

Gubernur juga mengingatkan, agar aparatur sipil negara untuk tetap netralitas, karena terlibat dalam politik praktis menyalahi aturan, norma dan etika.

Bahkan kalau ketahuan bisa berdampak pada yang bersangkutan diberi sanksi oleh Panwaslu, dan akan ditindak secara aturan kepegawain.

Jadi, kata Irwan, jangan nodai Pilkada akibat ketidaknetralan ASN dan kalau ado calon incuben yang melibatkan pewainya, jika menamg maka cara yang dilakukan tidak sehat dan berdosa juga kerena menyalahi aturan.

Keempat, seorang pjs punya kewenangan dalam penandatangan peraturan daerah, tapi harus tetap berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Kelima, apabila diperlukan mengisi kekosongan jabatan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus seizin Mendagri.***