14 kubik kayu ilegal berhasil diamankan Polres Pasaman Barat dari dua lokasi

id Iman Pribadi Santoso

14 kubik kayu ilegal berhasil diamankan Polres Pasaman Barat dari dua lokasi

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Wakapolres, Kompol Sukirman. (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Dari tangan tersangka yang merupakan supir pembawa kayu diamankan lima kubik kayu yang tidak memiliki surat keterangan resmi. Dari keterangan tersangka kayu itu milik "S" yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang
Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan 14 kubik kayu illegal loging di dua lokasi.

"Benar, kita mengamankan 14 kubik kayu illegal dan mengamankan satu orang tersangka "M" dan dua orang lagi masuk daftar pencarian orang yang saat ini masih terus dikejar," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso di dampingi Kepala Satuan (Kasat) Iptu Chairul Ridha di Simpang Empat, Rabu (14/2).

Ia mengatakan penangkapan kayu itu dilakukan pada dua lokasi. Tangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (10/2) di Simpang PT. BTN Silawai Timur Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas dengan tersangka "M".

"Dari tangan tersangka yang merupakan supir pembawa kayu diamankan lima kubik kayu yang tidak memiliki surat keterangan resmi. Dari keterangan tersangka kayu itu milik "S" yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.

Penangkapan di lokasi itu berawal dari adanya informasi masyarakat ada truk yang sedang memuat kayu olahan di daerah Pati Bubur.

Berdasarkan informasi itu, anggota Opsnal Sat Reskrim menemukan truk cold diesel BA 9496 Q yang dikemudikan oleh tersangka "M" sedang membawa kayu berbagai macam ukuran sebanyak lima kubik.

"Saat ini tersangka dan barang bukti truk sudah diamankan di Polres serta terus melakukan pencarian terhadap pemilik kayu," katanya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf jo pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (13/2) di lokasi perabot Jorong Lembah Bunuang Aua Kuniang Kecamatan Pasaman dengan tersangka "E" (28) yang berhasil melarikan diri dan berhasil diamankan kayu olahan jenia miranti sebanyak sembilan kubik dan barang bukti satu becak motor.

Penangkapan dilokasi kedua berawal dari patroli rutin anggota Polres Pasaman Barat. Saat patroli ditemukan tumpukan kayu sekitar sembilan kubik. Saat anggota menghampiri perabot, pemilik kayu "E" langsung melarikan diri. Sedangkan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat.

"Saat ini para saksi sudah diperiksa dan satu orang ditahan. Terhadap dua pelaku lagi sudah ditetapkan sebagai DPO," tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pembalakan liar, pengrusakan hutan, kegiatan illegal loging dan pembakaran hutan.

"Kita akan terus berantas illegal loging. Kepada masyarakat kalau ada melihat praktek illegal harap laporkan kepada petugas. Jangan ragu dan takut melaporkan praktel illegal," ajaknya. (*)