Percepat pelayanan, pemkab Solok Selatan benahi regulasi perizinan

id perizinan

Percepat pelayanan, pemkab Solok Selatan benahi regulasi perizinan

Ilustrasi - Pelayanan Perizinan. (cc)

Pembuatan regulasi ini supaya pelayanan terhadap masyarakat yang mengurus izin lebih praktis dan terlayani dengan transparan
Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat akan membenahi regulasi perizinan dengan mempercepat akselerasi penggunaan sistem pelayanan guna memberi kepastian hukum dalam berusaha bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Solok Selatan, Marfiandhika Arief di Padang Aro, Selasa, mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan bupati tentang perizinan agar masyarakat yang mengurus berbagai izin dan non perizinan melalui Pelayan Terpadu Satu Pintu merasa puas.

"Pembuatan regulasi ini supaya pelayanan terhadap masyarakat yang mengurus izin lebih praktis dan terlayani dengan transparan," ujarnya.

Untuk memulai penyusunan regulasi ini pihaknya akan menyatukan persepsi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), terkait tim yang akan bekerja untuk penerbitan izin melalui pelayanan terpadu satu pintu, yang selama ini masih terjadi kerancuan dalam menetapkan hasil kerja tim.

Selama ini masih ada perizinan yang ditetapkan dan diterbitkan oleh salah satu OPD yang semestinya semua di bawah kendali pelayanan terpadu satu pintu.

"Untuk itu kita perlu menyatukan persepsi terkait tim untuk penerbitan perizinan yang dilakukan ini, dengan melahirkan regulasi sehingga keterjaminan hukum dan waktu pelayanan bagi masyarakat yang berurusan dapat ditetapkan," katanya.

Bila aturan ini siap, maka pelaksanaannya baik dari aspek teknis maupun legalitas akan menguntungkan semua pihak, baik masyarakat yang dilayani maupun pemerintah sendiri.

Saat ini pelayanan terpadu satu pintu Solok Selatan memiliki 157 jenis pelayanan yang terdiri dari 110 perizinan dan 47 jenis non perizinan.

Dari 157 jenis pelayanan tersebut hanya izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipungut biaya, sedangkan sisanya gratis.

Selain melengkapi regulasi untuk kenyamanan pelayanan, pihaknya tetap menerapkan aplikasi Sistem Informasi Cerdas Layanan Prima Terpadu Untuk Publik (Sicantik), sehingga kemudahan bagi masyarakat untuk mendapat informasi maupun terkait pelayanan perizinan sangat mudah.

Selain itu katanya, digitalisasi proses layanan perizinan diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini. (*)