Sebagian pengendara di Pariaman belum patuhi aturan ruang henti khusus

id ruang henti khusus sepeda motor,pariaman,sumbar

Sebagian pengendara di Pariaman belum patuhi aturan ruang henti khusus

Sebuah kendaraan roda empat yang menggunakan Ruang Henti Khusus (RHK) di Kota Pariaman. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Masih banyak kendaraan roda empat yang menggunakan RHK saat berhenti di persimpangan jalan
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menilai penerapan rambu lalu lintas Ruang Henti Khusus (RHK) sepeda motor oleh masyarakat di daerah itu masih belum maksimal.

"Hasil tinjauan ke lapangan baru sekitar 50 persen masyarakat khususnya pengendara roda dua yang patuh akan penerapan RHK tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Yota Balad di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan sejak RHK tersebut diterapkan akhir 2017, upaya sosialisasi terus dilaksanakan diantaranya ke sekolah dan kantor camat termasuk pemberitahuan melalui media massa.

Namun katanya, sebagian besar animo masyarakat dalam sadar berlalu lintas khususnya terkait RHK masih minim sehingga perlu pemberitahuan berlanjut.

"Kita tidak menampik bahwa memang masih banyak kendaraan roda empat yang menggunakan RHK tersebut saat berhenti di persimpangan jalan," katanya.

Tujuan penyediaan RHK tersebut untuk mengatur posisi kendaraan roda dua saat berhenti di persimpangan jalan, kemudian agar mengurai kesemrawutan kendaraan, ujar dia.

"Tujuannya jelas bagaimana seluruh kendaraan di Kota Pariaman tertib berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan," katanya.

Penerapan RHK tersebut merujuk kepada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Untuk sanksi pelanggaran diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar mematuhi segala macam bentuk aturan lalu lintas demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pariaman Riza Saputra meminta dan mendorong pemerintah daerah agar terus gencar menyosialisasikan RHK kepada masyarakat.

"RHK tersebut masih tergolong hal yang baru bagi masyarakat Pariaman, sehingga banyak yang belum mengerti maka dibutuhkan sosialisasi lebih gencar baik oleh polisi maupun Dinas Perhubungan," katanya.

Pihaknya juga menilai apabila ada masyarakat yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, pihak kepolisian diminta mengedepankan cara persuasif dari pada melakukan penilangan. (*)