Masyarakat teliti membeli lahan pertanian

id Kantor Pertanahan Pesisir Selatan

Masyarakat teliti membeli lahan pertanian

Ketua Tim PTSL Pesisir Selatan, Aguslim. (ANTARA SUMBAR/Didi Someldi Putra)

Painan, (Antaranews Sumbar) - Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengajak masyarakat teliti sebelum membeli lahan pertanian khususnya pada empat kecamatan di daerah itu.

"Di empat kecamatan terdapat lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik 10 perusahaan dengan luas 33.133 hektare, jangan sampai masyarakat membeli lahan di areal itu sehingga tidak menimbulkan persoalan," kata Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Pesisir Selatan, Kusmanto di Painan, Selasa.

Ia menambahkan kecamatan itu ialah Air Pura, Basa Ampek Balai Tapan, Lunang dan Silaut.

Sebaiknya kata dia, sebelum membeli lahan masyarakat terlebih dahulu berkonsultasi dengan pejabat BPN untuk memastikan lahan yang akan dibeli apakah berada di kawasan HGU, kawasan hutan atau milik orang lain.

Jika diketahui lahan itu berada pada lokasi-lokasi tersebut disarankan agar proses pembelian tidak dilanjutkan.

Agar memudahkan pengecekan masyarakat diminta untuk memastikan titik koordinat atau dengan menginformasikan batas-batas yang akurat.

Menurutnya pada sebuah kasus pada 2017 seorang warga terpaksa membatalkan pengurusan sertifikat tanahnya karena tanah yang akan disertifikat berada di kawasan hutan.

Padahal ujarnya, yang bersangkutan telah membayar uang pendaftaran hingga membayar pajak.

"Jika yang bersangkutan sedari awal berkoordinasi dengan BPN tentu saja hal itu tidak terjadi," katanya lagi.

Akhirnya pengurusan sertifikat tersebut terpaksa dibatalkan karena jika dilanjutkan sudah pasti bermasalah secara hukum. (*)