Tiga nagari di Padang Pariaman minta pemekaran

id pemakaran nagari di padang pariaman

Tiga nagari di Padang Pariaman minta pemekaran

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Erman. (ANTARA SUMBAR/Aadiaat M S)

Parit Malintang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan telah ada tiga nagari di daerah itu yang meminta pemekaran karena merasa telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

"Ketiga nagari tersebut yaitu III Koto Aur Malintang di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Gunung Padang Alai di Kecamatan V Koto Timur, dan Pilubang di Kecamatan Sungai Limau," kata Kepala DPMD Kabupaten Padang Pariaman, Erman di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan masing-masing kecamatan tersebut mengusulkan permintaan pemekaran yaitu pada 2016 untuk Nagari III Koto Aur Malintang serta 2017 untuk Nagari Gunung Padang Alai dan Nagari Pilubang.

Namun, lanjutnya sebelum dilakukan pemekaran tersebut maka ada sejumlah syarat dan langkah yang harus dilalui yaitu di antaranya jumlah penduduk baik nagari induk maupun yang akan dimekarkan tidak kurang dari 4.000 orang atau 800 kepala keluarga.

Selain itu pihaknya terlebih dahulu harus menyesuaikan Peraturan Daerah tentang nagari dengan Undang-undang No Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Lalu dilanjutkan dengan Peraturan Bupati kewenangan desa dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," katanya.

Setelah disetujui maka nagari-nagari tersebut dijadikan nagari persiapan selama dua tahun yang anggaran operasionalnya berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan apabila dinilai sudah siap maka pemerintah provinsi akan merekomendasikannya ke Kemendagri.

Penetapan menjadi sebuah nagari tersebut memang lama, bahkan pengusulan 43 nagari asal daerah itu yang nomor registernya keluar sekitar akhir tahun 2017 diusulkan pada 2013.

"Kami tetap mendorong nagari untuk mengusulkan pemekaran namun harus melalui peraturan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mendorong Pemerintah Sumbar untuk memperbanyak nagari agar dana desa yang diperoleh daerah itu jauh lebih besar dari sekarang.

"Perolehan dana desa Sumbar saat ini kurang dari Rp800 miliar, lebih kecil dari provinsi lain," kata dia saat Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa di Padang Pariaman, Parit Malintang, Kamis.

Ia mengatakan kecilnya dana desa yang diperoleh Sumbar kerena nagari di provinsi itu masih sedikit atau 928 nagari sehingga dana desa yang diperoleh juga sedikit, hal tersebut berbeda dengan jumlah desa di provinsi lain yang mencapai ribuan desa.

"Bahkan Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya beberapa tahun lalu mengatakan perlu adanya moratorium pembetukan desa, kecuali Sumbar," ujarnya.

Menurutnya hal tersebut harus dimanfaatkan pemerintah Sumbar untuk memperbanyak nagari sehingga dana yang diperoleh jauh lebih besar dari sekarang. (*)