Batas dana kampanye di Sumsel

id pilkada sumsel,batas dana kampenye

Batas dana kampanye di Sumsel

Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

Palembang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur setempat sebesar Rp97,7 miliar.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Aspahani di Palembang, Senin mengatakan, untuk dana kampanye sudah ditetapkan sebesar Rp97 miliar lebih untuk pasangan calon di tingkat provinsi Sumsel.

Menurut dia, tinggal nanti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel memanfaatkan itu jangan sampai berlebih.

"Kalau berlebih tentunya pelanggaran, nanti Bawaslu yang menindak," katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi menyatakan, kewajiban bagi KPU untuk menyatakan alat-alat sosialisasi, alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Jadi, kata dia, ada standar untuk pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp97,7 miliar itu jumlah penduduk dan kepala keluarga.

Sumsel bisa berbeda dengan Jambi dan Bengkulu karena jumlah penduduk lebih tinggi. Jumlah pemilih di Sumatera Selatan tercatat sekitar 5.921.589 pemilih.

Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel yang telah ditetapkan untuk pemilihan gubernur Sumsel 2018 adalah Dodi Reza Alex- HM Giri Ramanda, Ishak Mekki-Yudha Pratomo kemudian Herman Deru-Mawardi Yahya dan Aswari Rivai-Irwansyah.

Pilkada 2018 diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan. (*)