Kapolda Sumbar perintahkan polres aktif awasi senjata api rakitan

id pemusnahan senjata api rakitan,polda ,sumbar

Kapolda Sumbar perintahkan polres aktif awasi senjata api rakitan

Ratusan senjata api rakitan yang dimusnahkan di Mapolda Sumbar, Senin (12/2).

Setiap Kapolres diminta aktif menyosialisasikan, sementara masyarakat diminta kesadarannya menyerahkan apabila mempunyai senjata rakitan
Padang (Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Irjen Pol Fakhrizal memerintahkan seluruh Kepolisian Resor (Polres) di bawah jajarannya untuk aktif mengawasi senjata api rakitan.

"Setiap Kepala Satuan Wilayah di jajaran sudah diminta untuk aktif, karena senjata ini sangat berbahaya dan ancaman hukumannya sama dengan senjata legal," kata Fakhrizal usai melakukan pemusnahan senjata api rakitan di Mapolda Sumbar di Padang, Senin.

Perbuatan pidana itu termuat dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api ilegal.

Sebelumnya, hal tersebut dikatakan mengingat masih tingginya angka peredaran senjata api rakitan di Sumbar.

Terbukti dari pemusnahan yang dilakukan, ada 816 senjata jenis jenis balansa yang diamankan polisi dalam kurun waktu dua bulan.

Senjata api jenis balansa tersebut adalah milik masyarakat yang dengan kesadarannya diserahkan ke polisi. Paling banyak diserahkan warga Kabupaten Agam.

Baca juga: Polda Sumbar musnahkan 788 senjata api rakitan

Selain pengawasan, Fakhrizal juga meminta Polres giat bersosialisasi kepada masyarakat, sehingga muncul kesadaran akan bahaya senjata rakitan tersebut.

"Setiap Kapolres diminta aktif menyosialisasikan, sementara masyarakat diminta kesadarannya menyerahkan apabila mempunyai senjata rakitan," katanya.

Pada bagian lain, berdasarkan catatan Polda Sumbar selama 2017, setidaknya ada empat kasus penembakan dengan senjata api rakitan yang menjadi sorotan.

Salah satunya adalah penembakan seorang balita di Kabupaten Dharmasraya, pelaku saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum.

"Senjata api jenis balansa sejatinya adalah rakitan untuk berburu babi, tapi faktanya disalahgunakan. Ada empat kasus, satu di antaranya adalah tindak pidana," katanya.

Untuk ke depan, lanjutnya, warga yang masih menggunakan senjata api rakitan untuk kepentingan pertanian, disarankan mengurus izin resmi kepemilikan senjata kepada Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

"Hama babi kalau memang meresahkan masyarakat dan harus diburu dengan senjata api, ada prosedurnya, silakan minta ke Perbakin," katanya. (*)