20 unit tambang liar beroperasi di Pesisir Selatan

id Galian C

20 unit tambang liar beroperasi di Pesisir Selatan

Buruh angkut memindahkan pasir ke dalam truk, di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumbar, Senin (14/10). Eksploitasi galian pasir batu dan kerikil (sirtukil) terus dilakukan penambang di bawah Jembatan Kuranji tersebut meski kondisi batu dan pasir sudah menipis serta rusaknya tebing di sungai itu. ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra/Maril/13 ()

Painan, (Antaranews Sumbar) - Puluhan tambang galian C liar tercatat beroperasi pada beberapa sungai besar di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat dan dalam waktu dekat pemerintah kabupaten setempat segera menertibkannya.

"Kami mencatat sekitar 20 unit tambang galian C liar beroperasi di daerah ini, hal itu telah kami informasikan ke pejabat provinsi agar segera bersama-sama melakukan penertiban," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Minggu.

Menurutnya, penertiban akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha tambang, karena sebelumnya telah diberikan peringatan.

Ia menyebutkan, tambang galian C liar hanya menguntungkan pengusahanya dan memberikan kerugian kepada masyarakat yang memiliki perkebunan ataupun bangunan di bantaran sungai.

Karena kegiatan pertambangan berpotensi merusak bantaran sungai karena terjadinya amblas.

Berbeda jika pertambangan galian C mengantongi izin maka dampak buruknya bisa dihindarkan karena sebelum izin diterbitkan terlebih dahulu dikaji analisis dampak lingkungan (Amdal) dari kegiatan itu.

Dailipal mengatakan permasalahan tambang galian C tidak hanya tugas pemerintah kabupaten ataupun provinsi namun juga wali nagari (kepala desa adat).

Wali nagari bisa langsung memberikan teguran jika terdapat pertambangan galian C di wilayahnya, jika membandel bisa menyurati camat dan seterusnya dilanjutkan ke tingkat kabupaten.

Hal itu kata dia bisa meminimalkan kegiatan tambang-tambang liar yang hanya akan merugikan masyarakat di lokasi. (*)