46 kendaraan dinas rusak berat milik Pemkab Agam segera dilelang

id Lelang Kendaraan Dinas,Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,KPKNL Bukittinggi

46 kendaraan dinas rusak berat milik Pemkab Agam segera dilelang

Kendaraan dinas dengan kondisi rusak yang akan dilelang oleh Pemerintah Kabupaten Agam, pada Maret 2018. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, segera melelang 46 kendaraan dinas di pemerintahan setempat yang rusak pada Maret 2018. Lelang yang bakal dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi ini dilakukan dengan sistem terbuka.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Agam, Widya Putri Nanda di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, 46 unit kendaraan yang bakal dilelang itu terdiri atas 22 mobil dan 24 sepeda motor.

"Kendaraan itu dengan tahun pengeluaran 1980 sampai 2003 dan kondisi ada yang masih utuh dan ada yang tidak utuh atau berupa besi tua," katanya.

Kendaraan ini merupakan usulan dari organisasi perangkat daerah ke Badan Keuangan Daerah setempat.

Kendaraan yang dilelang ini merupakan kendaraan yang rusak berat, sehingga membutuhkan dana cukup besar untuk diperbaiki.

"Apabila kita perbaiki, maka membutuhkan dana yang cukup besar," tambahnya.

Lelang yang akan dilakukan pada Maret 2018 dengan sistem terbuka.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas untuk proses lelang tersebut mulai dari penilaian kendaraan, menyiapkan dokumen syarat lelang dan lainnya.

Setelah itu, baru diajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukitinggi.

Beberapa hari setelah itu, KPKNL Bukittinggi mengumumkan lelang tersebut melalui media masa.

"Apabila ada warga yang berminat mengikuti lelang, maka mereka harus mengirimkan uang jaminan ke rekening KPKNL Bukittinggi dan dana lelang itu masuk ke kas daerah," katanya.

Tempat terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Membangun Bersama Membela Bangsa Agam, Lukman berharap pemerintah setempat untuk mengibahkan kendaraan yang layak untuk lembaga sosial, sehingga bisa dimanfaatkan lembaga itu.

"Kendaraan itu bisa dimanfaatkan lembaga tersebut untuk menjalankan program lembaga itu," katanya. (*)