Lahan gambut kedalaman tujuh meter di Pelalawan terbakar

id kebakaran lahan,lahan gambut,pelalawan,Riau

Lahan gambut kedalaman tujuh meter di Pelalawan terbakar

Ilustrasi - Kebakaran besar terjadi di kawasan hutan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (28/2). (ANTARA FOTO/FB Anggoro/Asf/ama/15)

Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan seluas empat hektare lahan gambut dengan kedalaman mencapai tujuh meter di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan dalam kondisi terbakar.

"Hingga hari ini proses pemadaman terus dilakukan. Kondisi terakhir hanya tinggal asap, namun masih perlu kita waspadai karena api masih ada di dalam tanah," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia menuturkan lahan gambut yang terbakar sejak medio pekan ini berlokasi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Seluruh personel gabungan terdiri dari TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga elemen masyarakat dan perusahaan terus berupaya melakukan pemadaman.

Bahkan pada Kamis kemarin (8/2), dia menuturkan satu unit helikopter bantuan dari perusahaan bubur kertas di Riau melakukan operasi pengeboman air. Upaya pemadaman tersebut dinilai cukup membuahkan hasil. Api yang sebelumnya berkobar hingga menyebabkan asap tebal berhasil teratasi.

"Jadi proses pemadaman tidak hanya melibatkan tim darat, namun juga tim udara. Hari ini diupayakan ada pengeboman air kembali sehingga air dapat membasahi gambut," ujarnya.

Sementara itu, seraya operasi pemadaman terus dilakukan, dia menuturkan Polres Pelalawan juga telah memasang tanda pemberitahuan bahwa lokasi lahan tersebut dalam penyelidikan polisi.

Menurut dia, hingga kini polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kebakaran terbesar di awal 2018 tersebut.

"Jadi lahan yang terbakar itu merupakan lahan kosong dengan kontur gambut. Kami masih mendalami penyebab kebakaran tersebut," tuturnya.

Sejauh ini, jajaran Polda Riau telah menangkap seorang pelaku pembakar lahan. Pelaku pembakar lahan sebelumnya ditangkap oleh Polres Pelalawan pada awal Februari lalu. Pelaku berinisial M tersebut ditangkap saat membuka lahan perkebunan cabai dengan cara membakar.

Guntur mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan agar menghindari upaya membuka lahan dengan cara membakar. Menurut dia, ancaman hukuman bagi pembakar lahan sangat berat, mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

"Harapannya, janganlah ada lagi yang membuka lahan dengan membakar. Ancaman hukumannya berat. Mari sama-sama kita mencegah kebakaran lahan," imbau Guntur. (*)