Ombudsman akui pers berperan besar mendorong perbaikan pelayanan publik di Indonesia

id ombudsman

Ombudsman akui pers berperan besar mendorong perbaikan pelayanan publik di Indonesia

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu, ketika menghadiri pagelaran budaya nusantara yang digelar RRI Padang, memperingati Hari Pers Nasional (HPN), Selasa (7/2) malam. (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Saat ada masyarakat mengalami maladministrasi, kemudian pers membukanya. Pemberitaan itu yang akhirnya kami tindaklanjuti
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengatakan pers mempunyai peranan besar salah satunya mendorong perbaikan pelayanan publik di Indonesia.

"Harus diakui Ombudsman menaruh banyak harapan karena besarnya peran pers untuk mendorong perbaikan pelayanan publik," kata Ninik Rahayu didampingi Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Sebelumnya kedatangan komisioner Ombudsman itu ke Padang menghadiri rangkaian kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN), serta kunjungan kerja ke Kabupaten Agam.

Ia mengatakan pers sejauh ini telah menjadi jembatan bagi masyarakat yang mengalami tindakan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) oleh lembaga pelayanan publik.

"Saat ada masyarakat mengalami maladministrasi, kemudian pers membukanya. Pemberitaan itu yang akhirnya kami tindaklanjuti," katanya.

Hal itu dinilai akan sangat membantu, mengingat secara umum budaya melapor di tengah masyarakat masih rendah.

"Ketika suatu permasalahan diberitakan, kemudian ditindaklanjuti Ombudsman, ini secara otomatis bisa memberitahu secara luas kalau ada lembaga tempat mengadukan perbuatan maladministrasi, yaitu Ombudsman," katanya.

Setiap pemberitaan dari pers, lanjutnya, akan dikaji oleh pihaknya untuk mencari apakah berada di kewenangan Ombudsman, setelah itu dilanjutkan ke proses asesmen.

Ia memaparkan dari sekitar 8.700 laporan yang ditangani oleh Ombudsman RI selama 2017, sepuluh persennya adalah tindaklanjut dari pemberitaan media terkait maladministrasi.

Hal yang sama juga terjadi untuk laporan yang ditangani Ombudsman Perwakilan Sumbar pada 2017 dengan 390 laporan.

"Dari 390 laporan tersebut, 152 laporan berawal dari pemberitaan media," kata PLT Kepala Ombudsman Sumbar Adel.

Ninik juga berrharap pers terus aktif memberitakan tentang pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Terutama untuk daerah yang masuk dalam kategori Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T). (*)