Ombudsman mewanti-wanti Komite Sekolah tidak lakukan pungli terkait UNBK

id Ombudsman Sumbar,Pungli sekolah,UNBK

Ombudsman mewanti-wanti Komite Sekolah tidak lakukan pungli terkait UNBK

Pelaksana Tugas Kepala Ombdsman Sumbar, Adel Wahidi. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengingatkan komite sekolah agar tidak memungut pungli dengan alasan pendanaan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang akan dilaksanakan pada April 2018.

"Kami mengingatkan saja ini pola tahunan, menjelang pelaksanaan UNBK rawan pungutan liar, biasanya alasannya adalah sekolah telah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK tapi tidak punya komputer," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi, di Padang, Selasa.

Ia menceritakan biasanya komputer tidak cukup, atau jaringan internet tidak ada menjadi alasan memungut iuran melalui pengurus komite kepada orang tua.

"Saat ini kami telah menerima informasi terkait keluhan masyarakat terkait permintaan uang tersebut," katanya.

Ia menilai tindakan komite bersama sekolah yang meminta uang pada orang tua untuk keperluan pendirian tower jaringan internet merupakan sesuatu yang dipaksakan dan tidak perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan di sekolah.

Padahal, Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah tegas melarang pungutan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana, tapi hanya boleh dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan, katanya.

Ia menjelaskan pungutan yang dimaksud adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik yang bersifat mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Tidak ada paksaan dalam pelaksanaan UNBK, UNBK mesti dilaksanakan sesuai kemanpuan, keteresedian jaringan dan komputer yang ada di sekolah,katanya.

Ia menyampaikan jika kekurangan komputer atau jaringan, maka pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mesti membantu atau bertanggung jawab, bukan orangtua.

Adel berharap Tim Saber Pungli yang terbentuk diberbagai daerah peka dan cepat tanggap terhadap persoalan ini.

"Tim saber pungli yang ada di daerah diharapkan mengambil peran dalam mecegah ataupun atau menindak, jika pungli terkait UNBK ini terjadi," katanya.

Ia menambahkan masyarakat dapat melaporkan jika ada temuan kepada Ombudsman melalui telepon 0751-892521, pesan WhatsApp (WA) pada nomor 0812 1 3737 70, melalui layanan pengaduan Ombudsman RI 137, atau datang lansung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, di jalan Abdullah Ahmad Nomor 7 Padang. (*)