Pemkab gandeng nagari maksimalkan penegakan perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum

id Satpol PP

Pemkab gandeng nagari maksimalkan penegakan perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pesisir Selatan, Dailipal memimpin musyawarah dengan warga. (istimewa)

Kita mendorong pemerintah nagari menyiapkan kandang dan pakan agar setelah penertiban, ternak yang ditertibkan bisa terurus
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan menggandeng nagari (desa adat) dalam memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya dalam penertiban ternak yang berkeliaran.

"Kita mendorong pemerintah nagari menyiapkan kandang dan pakan agar setelah penertiban, ternak yang ditertibkan bisa terurus," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat, Dailipal di Painan, Selasa.

Karena sebelumnya, kata dia, ketika penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dilakukan pihaknya tidak memiliki tempat hingga anggaran untuk pemberian pakan.

"Dengan menggandeng nagari maka kami bisa fokus melakukan penertiban tanpa harus memikirkan kandang hingga pakan," katanya.

Selain itu pihaknya juga tidak lagi memikirkan biaya untuk menyewa kendaraan pengangkut hewan ternak itu.

Kepada peternak ia mengimbau agar lebih tertib memelihara hewan ternaknya dengan tidak melepasliarkan karena berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban.

"Jika masuk ke pekarangan rumah warga tentu akan merusak tanaman di sana, dan ketika berkeliaran di jalan raya tentu berisiko menyebabkan pengendara mengalami kecelakaan," katanya.

Sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum daerah setempat peternak akan didenda Rp250 per harinya jika ternaknya ditertibkan oleh petugas.

Selanjutnya jika lebih dari seminggu ternak itu tidak dijemput pemiliknya maka akan dilelang oleh pemkab setempat. (*)